Draf Sudah Diterima, Komisi I Siap Bahas Revisi UU ITE

Senin, 8 Februari 2016 | 17:32 WIB
MS
JS
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: JAS

Jakarta - Komisi I DPR RI telah menerima draf revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Menurut anggota Komisi I DPR, Syaiful Bahri Anshori, salah satu hal yang akan didalami adalah soal hukuman pidana bagi pelaku pencemaran nama baik.

Di dalam draf revisi itu, terdapat perubahan ancaman hukuman pidana bagi pelaku pencemaran nama baik. Sebelumnya, pelaku pencemaran diancam hukuman enam tahun penjara, diubah menjadi di bawah lima tahun.

"Itu tercantum dalam pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1 draf revisi Undang-Undang ITE," kata Syaiful, Senin (8/2).

Pihaknya mendapat informasi bahwa revisi UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga membahas soal itu, namun tak diatur secara detail.

"Kami akan kami sinkronkan dengan RUU KUHP yang sedang dibahas Komisi III DPR. Dengan begitu, aturan khusus dan umum di ITE bisa ditarik ke KUHP," kata Syaiful.

Berdasarkan masukan pakar dan akademisi, banyak kasus pencemaran nama baik diproses dengan secara keliru. Pihaknya akan memastikan soal itu tak lagi sebagai pasal kare yang kerap dianggap melanggar hak asasi manusia (HAM), kebebasan berekspresi, atau bentuk kriminalisasi pemerintah.

"Keberadaan pasal tersebut bertujuan agar kita saling menghormati, dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan atas majunya perkembangan teknologi. Kami ingin, interaksi dalam masyarakat diperjelas dan dapat dibuktikan secara hukum jika terjadi pencemaran," jelasnya.

Dalam membahas RUU itu, pihaknya masih mendengarkan masukan dari pakar dan akademisi. Di sisi lain, masih belum ada kejelasan apakah nantinya pembahasan itu dilakukan di Panja atau Pansus.

Bila di Panja, artinya cukup dibahas di lingkungan Komisi I DPR. Sementara Pansus didirikan bila dianggap perlu pembahasan lintas fraksi. Hasil rapat terakhir di Badan Musyawarah DPR, pembahasan dilakukan di Panja. Namun sudah terbukti bahwa ada hal seperti soal sanksi hukum yang harus dibahas dengan Komisi III DPR RI.

"Makanya, Komisi I akan duduk bersama Komisi III, Kepolisian dan sejumlah pihak terkait lain sebagainya," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon