Pelemahan KPK Dilakukan secara Sistematis

Selasa, 9 Februari 2016 | 13:53 WIB
HS
B
Penulis: Hotman Siregar | Editor: B1
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (Beritasatu.com)

Jakarta- Melihat anggaran pemberantasan korupsi untuk tiga instansi KPK, Polri, dan Kejaksanaan pada tahun 2016 sangat menggelisahkan. Bagaimana tidak, alokasi ketiga instansi tersebut hanya sebesar Rp 396,5 miliar untuk mengungkapkan 3.891 kasus korupsi yang harus dibongkar.

"Dan ternyata alokasi anggaran untuk tindak pemberantasan korupsi ini dari tahun 2015 ke 2016 mengalami penurunan tajam. Ini sangat memprihatinkan," ujar Astrit Muhaimin dari Center of Budgeting Analysis (CBA), di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/2).

Pada tahun 2016, KPK mendapat alokasi anggaran untuk menangkap maling anggaran atau koruptor sebesar Rp 132,2 juta untuk satu kasus. Alokasi anggaran ini terlalu kecil dibandingkan dengan tahun 2015 yang sebesar Rp 138,9 juta. Artinya, alokasi pada tahun 2016 terjadi penurunan sebesar Rp 6,6 juta.

Selanjutnya, pada tahun 2016 ini juga telah terjadi penurunan pada anggaran bagi Polri untuk menangani satu kasus korupsi. Di mana pada tahun 2015 sebesar Rp 155,5 juta dan pada tahun 2016 menjadi Rp 32,3 juta dan penurunan anggaran penyidik Polri sebesar Rp 32,3 juta.

Sedangkan, pada tahun 2016 ini, anggaran kejaksaan untuk menangkap maling uang rakyat atau koruptor sebesar Rp 83,9 juta untuk satu kasus. Sedangkan pada tahun 2015 sebesar Rp 89,6 juta atau telah terjadi penurunan sebesar Rp 5,7 juta.

"Sebetulnya pelemahan KPK sudah sangat serius. Apalagi langkah langkah pelemahan atas KPK sangat sistimatis, mulai seperti penyidik andalan KPK, Novel Bawesdan dikriminalisasi, dan mau diusir dari KPK. Dan belum puas dengan Novel Bawesdan, saat ini fokus pada "mencabut" atau mengurangi kewenangan KPK agar dapat dilumpuhkan atau hukum bisa ditundukkan dengan intervensi politik atas pidana korupsi," katanya.

Astrit juga menyesalkan DPR karena secara diam-diam melakukan pemotongan atau persetujuan atas penurunan alokasi anggaran agar terjadi pelemahan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Selain itu, CBA pun prihatin bahwasanya ternyata kementerian keuangan ikut juga melakukan "sabotase" atas persetujuan minimnya atau pengurangan atas anggaran untuk penanganan kasus-kasus tindak pidana korupsi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon