Komnas HAM: Metro TV Melanggar UU Ketenagakerjaan
Jumat, 2 Maret 2012 | 17:40 WIB
Tindakan manajemen Metro TV terhadap Luviana yang mengorganisir pembentukan serikat pekerja di Metro TV juga dikatakannya telah melanggar hukum.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim, mengatakan apa yang telah dilakukan oleh Manajemen Metro TV terkait kasus Luviana melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.
Apalagi, kata Ifdhal, apa yang dilakukan oleh Metro TV terhadap para karyawannya tersebut dilakukan tanpa penilaian dan standar yang jelas.
"Mengukur prestasi, harusnya ada penilaian setahun sekali melihat karir seseorang juga. Dalam hal gaji, bonus, disana ternyata tidak berlaku ke semua orang ini menunjukkan ada hubungan kerja yang tidak sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Ifdhal.
Yang kedua, kata Ifdhal, tindakan manajemen Metro TV terhadap Luviana yang mengorganisir pembentukan serikat pekerja di Metro TV juga dikatakannya telah melanggar hukum.
"Masalah ini krusial, jika benar alasan Metro TV dalam memperlakukan Luviana adalah karena aksi tersebut, itu tidak dibenarkan. Karena itu menyangkut hak konstitusional warga negara untuk membentuk dan bergabung di serikat pekerja. Serikat pekerja adalah benteng untuk memperbaiki manajemen yang salah. Kalau tidak ada serikat pekerja bagaimana mengoreksi manajemen," kata Ifdhal.
Hari ini Luviana melaporkan manajemen Metro TV Komnas HAM, karena merasa Manajemen Metro TV telah berlaku semena-mena terhadapnya dan beberapa rekan kerjanya di Metro TV.
Perlakuan semena-mena tersebut, kata Luviana, telah dilakukan manajemen Metro TV saat membebastugaskannya, tanpa alasan yang jelas, karena menuntut perbaikan kesejahteraan dan manajemen ruang redaksi di Metro TV.
Luviana juga mengatakan pembebastugasannya tersebut dilakukan manajemen Metro TV, karena dia dan beberapa rekannya di Metro TV mengorganisir pembentukan serikat pekerja guna mendorong penilaian kinerja karyawan secara fair.
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ifdhal Kasim, mengatakan apa yang telah dilakukan oleh Manajemen Metro TV terkait kasus Luviana melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan.
Apalagi, kata Ifdhal, apa yang dilakukan oleh Metro TV terhadap para karyawannya tersebut dilakukan tanpa penilaian dan standar yang jelas.
"Mengukur prestasi, harusnya ada penilaian setahun sekali melihat karir seseorang juga. Dalam hal gaji, bonus, disana ternyata tidak berlaku ke semua orang ini menunjukkan ada hubungan kerja yang tidak sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata Ifdhal.
Yang kedua, kata Ifdhal, tindakan manajemen Metro TV terhadap Luviana yang mengorganisir pembentukan serikat pekerja di Metro TV juga dikatakannya telah melanggar hukum.
"Masalah ini krusial, jika benar alasan Metro TV dalam memperlakukan Luviana adalah karena aksi tersebut, itu tidak dibenarkan. Karena itu menyangkut hak konstitusional warga negara untuk membentuk dan bergabung di serikat pekerja. Serikat pekerja adalah benteng untuk memperbaiki manajemen yang salah. Kalau tidak ada serikat pekerja bagaimana mengoreksi manajemen," kata Ifdhal.
Hari ini Luviana melaporkan manajemen Metro TV Komnas HAM, karena merasa Manajemen Metro TV telah berlaku semena-mena terhadapnya dan beberapa rekan kerjanya di Metro TV.
Perlakuan semena-mena tersebut, kata Luviana, telah dilakukan manajemen Metro TV saat membebastugaskannya, tanpa alasan yang jelas, karena menuntut perbaikan kesejahteraan dan manajemen ruang redaksi di Metro TV.
Luviana juga mengatakan pembebastugasannya tersebut dilakukan manajemen Metro TV, karena dia dan beberapa rekannya di Metro TV mengorganisir pembentukan serikat pekerja guna mendorong penilaian kinerja karyawan secara fair.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




