Kasus Dugaan Jual Beli Ginjal Tetap Diproses Hukum
Rabu, 10 Februari 2016 | 13:32 WIB
Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli organ tubuh manusia berupa ginjal tetap berjalan. Namun, perlu dibuat regulasi agar kasus itu tak terulang kembali.
"Tetap kita proses hukum. Ya kalau terulang lagi dibuat aturan," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (10/2).
"Dibuat regulasi bagaimana seorang kalau mau mendonorkan organ tubuhnya. Bagaimana orang kalau memerlukan pendonoran itu carinya di mana, supaya masyarakat itu tahu. Sehingga tidak terjadi jual beli seperti ini," ujarnya.
Menurutnya, pihak rumah sakit (RS) tidak dapat dikenakan sanksi apabila tidak mengetahui. "Kalau melakukan tindakan itu juga praktek medis sebagaimana biasa kan mereka juga enggak tahu. Kalau enggak tahu kan juga enggak bisa dikenakan. Kecuali kalau mereka ikut terlibat di dalam transaksi," tegasnya.
"Jadi kalau seseorang misalnya mendonorkan ginjalnya ke Si A, Si B, itu langsung itu tidak ada masalah walaupun dikasih dana untuk perawatan kesehatan sah-sah saja boleh-boleh saja."
Dia menyatakan, hal yang dilarang yakni memperdagangkan ginjal. "Artinya Si A mau mendonorkan melalui perantara, nah perantara itu mengambil keuntungan," ucapnya.
"Jadi kalau misalnya seperti yang lalu itu dia dibayar pendonornya itu dibayar Rp70 juta, kemudian di jual ke yang menerima donor itu Rp300 juta atau Rp400 juta itu namanya diperdagangkan. Bukan donor ginjal."
Oleh karena itu, dia menekankan kembali perlunya regulasi yang bisa menampatkan di mana masyarakat mau mendonorkan. "Di mana masyarakat itu mau mencari pendonor. Ini saling membutuhkan kalau tidak ada yang mempertemukan ini nanti akan biar sehingga terjadi jual beli," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




