Kasus Jagung Impor Ilegal, Polri Cari Unsur Pidana

Kamis, 11 Februari 2016 | 13:12 WIB
FA
WP
Penulis: Farouk Arnaz | Editor: WBP
Ilustrasi
Ilustrasi (Antara/Prasetia Fauzani)

Jakarta-Mabes Polri masih menyelidiki masuknya 17.000 ton jagung impor ilegal dari Brasil yang diduga bakal didistribusikan ke wilayah Jawa Tengah dan sekitarnya yang disita bersama Kementerian Pertanian (Kemtan) Januari kemarin. Pasalnya, jagung impor yang awalnya dipergoki Ditjen Bea dan Cukai itu tidak mengantongi dokumen resmi saat merapat di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

"Kita masih cari unsur pidananya karena kemungkinan ada tiga hal yang terjadi. Pertama melakukan pemalsuan dokumen, melakukan pelanggaran kepabeanan, dan melanggar administrasi," kata Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2).

Sebelumnya pihak Kemtan juga kaget mendengar adanya impor jagung tanpa dilengkapi surat rekomendasi.

Diketahui, Peraturan Menteri Pertanian No 57/2015 yang terbit pada 1 Desember 2015 menyebutkan bahan pakan dari tumbuhan sebelum masuk ke Indonesia harus mendapatkan izin dari pemerintah dalam hal ini Kemtan. Jagung yang berasal dari Brasil itu memang diduga hendak dikonversi menjadi pakan ternak.

Sesuai agenda pemerintah, impor jagung hanya dilakukan dalam periode tertentu, yakni pada Januari-Maret atau kuartal pertama sejumlah 600.000 ton. Dalam hal ini, Perum Bulog yang ditunjuk pemerintah sudah meminta rekomendasi dari Kemtan untuk mendapatkan izin impor guna menjaga ketahanan pangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon