Gara-gara Harta Warisan, Anak Tikam Ibu Kandung hingga Kritis

Jumat, 12 Februari 2016 | 10:35 WIB
HS
B
Penulis: Henry Sitinjak | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (istimewa)

Medan- Seorang anak menikam dan membacok ibu kandungnya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (11/2). Pertengkaran soal harta warisan diduga menjadi motif atau latar belakang kejadian ini. Peristiwa tersebut bahkan tidak dilakukan pelaku seorang diri, melainkan bersama dengan seorang kerabatnya. Kejadian itu terjadi di Kompleks Zeqita Residen No 5, Lau Cih, Medan Tuntungan.

Korban bernama Idawati boru Ginting (56), sedangkan pelaku yang merupakan anak kandungnya bernama Leo Sembiring (30) bersama kerabatnya, Dana (26).

Kedua pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang tidur. Akibat tindakan anak kandungnya tersebut, janda tua itu mengalami luka tikam di ketiak kiri, rusuk kanan, delapan luka tusuk kecil di dada hingga perut. Selain itu, kepala belakang, dahi, paha kiri di atas lutut Idawati juga terdapat luka bacok.

Usai menganiaya korban, kedua pelaku langsung kabur meninggalkan Idawati yang terkapar. Tetangga korban yang mendengar kegaduhan datang dan menolong korban. Mereka menyelamatkan korban dengan membawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan.

Beberapa jam setelah kejadian, kedua pelaku telah berhasil diringkus polisi.

"Keduanya telah ditangkap dari tempat terpisah. LS (30) ditangkap di rumahnya di daerah Kabupaten Serdang Bedagai, sedangkan Dn (26) diringkus di kediaman keluarganya di kawasan Kutalimbaru, Medan Tuntungan. Dn adalah adik ipar dari LS," kata Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jonathan Hutagalung, Kamis (11/2) sore.

Menurut Jonathan, pihaknya masih menyelidiki motif kasus tersebut. Dari keterangan sementara tetangga dan keluarga korban, pelaku dan korban sempat bertengkar soal harta. "Semua informasi dan bukti-bukti masih dihimpun untuk mengetahui motif kejadian ini, termasuk keterangan korban yang masih belum bisa diminta keterangan," kata Kanit Reskrim tersebut.

Sedangkan perbuatan kedua pelaku, dikatakan, diancam dengan pidana 351 junto 353,354, 353 KUHP tentang penganiayaan, penganiayaan berat, berencana. Ancaman maksimal hukuman pelaku yakni 15 tahun penjara.

Secara terpisah, kondisi korban, Idawati boru Ginting, telah berangsur-angsur membaik di RSUP H Adam Malik Medan. "Kondisi korban sempat kritis, namun sudah semakin membaik. Beliau sudah ditangani bagian bedah, dan kondisi sudah sadar namun masih dirawat secara intensif," kata Sairi Saragih, Humas RSUP Adam Malik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon