Jajaran Kementerian Polhukam Gelar Rapat dengan Komisi I dan III
Senin, 15 Februari 2016 | 14:20 WIB
Jakarta - Komisi I dan Komisi III DPR menggelar rapat gabungan membahas sejumlah persoalan keamanan negara. Selain membahas masalah revisi UU terorisme juga dibahas masalah pemberian amnesti kepada eks pemberontak dari Aceh Din Minimi.
Dari pihak pemerintah hadir antara lain, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, Kapolri Badrodin Haiti, Jaksa Agung HM Prasetyo, Menhan Riamizard Ryacudu, Menpan RB Yuddy Chrisnandi, Kepala PPATK, Kepala Bakamla dan Perwakilan Menkumham.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo, Ketua Komisi I Mahfud Sidik dan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman dan Wakil Ketua Komisi I TB Hasanuddin. Rapat yang hingga siang ini masih berlangsung dilaksanakan di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR, Gedung Nusantara II, Kompleks parlemen Senayan Jakarta, Senin (15/2).
Benny K Harman menanyakan kepada pemerintah, terkait rencana pemberian amnesti apakah harus meminta persetujuan dengan pihak-pihak terkait. Sepengatahuan Benny, tak ada dalam UU untuk meminta persetujuan.
"Saya takut seolah-oleh kita melegitimasi pemberontak yang ada," katanya.
Benny juga mempertanyakan, kebijakan Jaksa Agung untuk meminta dewan untuk membahas deponeering terhadap mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Tidak ada angin dan tidak ada hujan seolah jaksa agung minta dewan untuk memberikan deponeering terhadap orang-orang yang diduga melakukan tidak pidana. Kalau memang tak ada bukti kenapa orang-orang itu tidak dilepaskan saja," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




