Akan Deponir Kasus BW dan Samad, Jaksa Agung Dinilai Otoriter dan Arogan
Selasa, 16 Februari 2016 | 05:40 WIB
Jakarta- Pernyataan Jaksa Agung yang akan mendeponir kasus Bambang Widjojanto (BW) dan Abraham Samad merupakan bentuk sikap otoriter dan arogan, yang tidak menghargai kerja profesional kepolisian, apalagi aparatur kejaksaan negeri sudah melakukan P21 terhadap kasus itu.
Indonesia Police Watch (IPW) mengingatkan jaksa agung bahwa syarat deponir adalah kasus tersebut menyangkut kepentingan yang lebih besar, yakni kepentingan umum. Dalam kasus BW-Samad sama sekali tidak menyangkut kepentingan umum dan hanya menyangkut kepentingan pribadi. Jika diambil langkah deponir otomatis kasusnya ditutup dan keberadaan BW-Samad sebagai tersangka hilang. Tetapi, keduanya tetap tersandera dalam ketidakpastian hukum, tersandera apakah bersalah atau tidak.
"Jika kasusnya diselesaikan di pengadilan lalu keduanya tidak bersalah pasti akan dibebaskan. Artinya jika tidak bersalah kenapa takut. Selama ini, kedua mantan pimpinan KPK itu, agresif memenjarakan koruptor tapi kenapa mereka takut masuk penjara," kata ketua IPW Neta Pane kepada SP senin (16/2) malam.
IPW menilai, apa yang dilakukan jaksa agung dalam kasus BW dan Samad adalah mempolitisasi persoalan hukum untuk pencitraan. Manuver jaksa agung ini, kata Neta, sangat berbahaya bagi rasa keadilan publik maupun masa depan perkembangan hukum.
"Inilah jadinya jika jabatan jaksa agung dipegang oleh politisi. Kerja profesionalnya bukan berorientasi pada penegakan hukum, tetapi lebih berorientasi pada kepentingan politik pencitraan," tandasnya.
IPW mengecam sikap jaksa agung yang bermanuver dengan mengatakan akan mendeponir kasus BW dan Samad. Bahkan, mengatakan deponir itu adalah hak prerogatifnya. Ini menunjukkan jaksa agung sangat otoriter dan menjadikan penegakan hukum untuk kepentingan politik dan pencitraannya.
Karena itu, IPW mendesak, jika presiden melakukan reshuffle kabinet, jaksa agung harus menjadi target pertama pergantian. Sebab, sikap jaksa agung ini sudah melecehkan kerja profesional Polri yang sudah bekerja keras menuntaskan kasus BW-Samad.
Sikap jaksa agung itu juga melecehkan kinerja aparatur Kejaksaan yang sudah melakukan P21 pada kasus itu. Tragisnya, sikap jaksa agung itu telah membunuh kepastian hukum di negeri ini. Jika jaksa agung benar-benar profesional, kata Neta, seharusnya kasus BW-Samad segera dilimpahkan ke pengadilan untuk diselesaikan dengan cara-cara hukum dan bukan dangan cara-cara otoriter yang sarat arogansi kekuasaan, mentang mentang yang bersangkutan sebagai jaksa agung.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




