Berikan Pensil, Para Guru Besar Tolak Revisi UU KPK

Jumat, 19 Februari 2016 | 14:37 WIB
FS
FB
Penulis: Fana F Suparman | Editor: FMB
Bambang Widodo Umar berikan pensil kepada Ketua KPK sebagai bentuk penolakan revisi UU KPK,19 Februari 2016.
Bambang Widodo Umar berikan pensil kepada Ketua KPK sebagai bentuk penolakan revisi UU KPK,19 Februari 2016. (Suara Pembaruan)

Jakarta - Sejumlah Guru Besar lintas keilmuan dan perguruan tinggi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (19/2). Para akademisi menyerahkan sebuah 'pensil besar' kepada Pimpinan KPK yang diwakili Agus Rahardjo dan Basaria Panjaitan sebagai simbol menolak revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Guru Besar Sosiologi Hukum UI, Bambang Widodo Umar menyatakan, pemberian pensil besar kepada Pimpinan KPK merupakan bentuk dukungan dari elemen kampus untuk turut mempertahankan eksistensi KPK agar lebih kuat lagi. Pengamat Kepolisian ini mengaku tak menolak adanya perubahan terhadap UU KPK. Namun, perubahan itu harus dilakukan berdasar kajian keilmuan, bukan semata asumsi dan kepentingan pihak tertentu.

"Jangan mengubah itu dari hasil asumsi atau kepentingan, tapi harus diteliti lebih dulu. Makanya kita juga menggunakan simbol (pensil) ini," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/2).

Bambang menyatakan, pihaknya tak ingin ada kelompok atau golongan tertentu yang memiliki maksud melemahkan KPK melalui revisi UU KPK. Melalui kajian dan penelitian, penguatan terhadap KPK akan lebih objektif.

"Apakah kelemahan-kelemahan dari undang-undang atau kelemahan sarana dan prasarana, atau mungkin dari orang-orangnya, bukan undang-undang. Jadi ini akan lebih obyektif," papar Bambang.

Bambang menyatakan, untuk saat ini revisi UU KPK belum diperlukan. Eksistensi KPK dengan kewenangan-kewenangan yang dimiliki masih dibutuhkan untuk memberantas korupsi di Indonesia.

"Kita masih butuh KPK untuk bagaimana membuat republik ini lebih adil, makmur, dan sejahtera," tegasnya.

Hal senada dikatakan, Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur. Dikatakan, para akademisi yang datang ke KPK sepakat saat ini bukan waktu yang tepat merevisi UU KPK. Faisal menyatakan, dengan kewenangan-kewenangan yang dimilikinya, KPK masih menjadi tumpuan rakyat Indonesia dalam memberantas korupsi. Namun, jika kewenangan-kewenangan itu dikurangi, KPK tak ubahnya seperti lembaga penegak hukum lainnya.

"Kalau kewenangan yang dimiliki KPK ini dikurangi bukan lagi KPK, tapi lembaga biasa saja karena marwahnya itu di kelebihannya itu. Mempunyai kewenangan yang lebih dari lembaga penegak hukum lain," ungkapnya.

Agus yang menerima 'pensil besar' dari para guru besar ini menyatakan, pihaknya bersama para akademisi dari sejumlah perguruan tinggi ternama menolak dilakukannya revisi UU KPK. Selain mengirim surat kepada DPR, Pimpinan KPK berencana bertemu Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat ini untuk menyampaikan sikap penolakan mereka terhadap revisi UU KPK.

"Dengan dukungan dari teman-teman perguruan tinggi, kalau tidak salah beberapa hari yang akan datang, akan ada teman-teman dari dunia seni, Slank akan datang, memberikan sinyal kepada saudara-saudara kita yang di DPR dan Presiden bahwa rakyat menghendaki tidak dilakukan revisi UU KPK," tegasnya.

Diketahui, empat poin dalam draf revisi, yakni pembentukan dewan pengawas, penyadapan harus seizin dewan pengawas, tidak berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri serta pemberian kewenangan menerbitkan SP3 diyakini sejumlah elemen masyarakat akan melemahkan kelembagaan KPK. Meski diwarnai gelombang penolakan, DPR terus menggulirkan rencana merevisi UU KPK. Sejauh ini, tujuh fraksi yakni PDIP, Hanura, Nasdem, PKB, Golkar, PAN, dan PPP terus mendorong dilakukannya perubahan terhadap UU KPK. Sementara tiga fraksi lainnya, Gerindra, Demokrat dan PKS menolak revisi UU KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon