Ini Tuntutan Jessica di Pra-Peradilan
Selasa, 23 Februari 2016 | 12:46 WIB
Jakarta - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menyampaikan sejumlah poin tuntutan dalam sidang gugatan pra-peradilan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini.
"Pertama, menerima semua permohonan pra-peradilan yang kami ajukan. Kedua, menyatakan penahanan Jessica tidak sah karena tidak disertai perbuatan konkret. Ketiga, segera mengeluarkan Jessica dari Rutan Polda Metro Jaya serta mengangkat pencekalan Jessica," ujar kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, dalam sidang pra-peradilan di Ruang Sidang Kartika I, PN Jakarta Pusat, Selasa (23/2).
Hakim tunggal, I Wayan Merta, kemudian memberikan kesempatan pada pihak kuasa hukum Polri untuk segera menghadirkan jawaban pada sidang selanjutnya.
"Termohon silakan persiapkan alat bukti baik tertulis maupun saksinya. Mengingat waktu yang diberikan itu tujuh hari, kalau bisa kami mempercepat sebelum tanggal 2, karena tanggal 2 Maret 2016 itu ada peresmian gedung (PN Jakarta Pusat)," katanya.
Merespon hal itu, tim kuasa hukum Polri yang diwakili Kepala Sub Bidang Hukum Polda Metro Jaya AKBP Aminullah mengatakan, pihaknya telah mendengar semua tuntutan pra-peradilan. Selanjutnya, mereka akan memberikan jawaban secara tertulis kepada hakim.
Usai sidang, Aminullah menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan semua bukti untuk disampaikan dalam sidang lanjutan, Rabu (23/2) besok. Namun, ia enggan membeberkan apa saja yang akan disampaikan.
"Kami sudah siapkan. Ini kan jadi perhatian publik sehingga kebenaran akan kami sampaikan besok," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




