Kasus Pemukulan PRT, Ivan Haz Mangkir Panggilan Polisi

Selasa, 23 Februari 2016 | 23:21 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Politisi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. (Antara)

Jakarta - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, meminta penyidik menjadwal ulang pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap Pembantu Rumah Tangga (PRT) berinisial T.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Ivan sebagai tersangka Selasa (23/2).

"Yang bersangkutan harusnya pukul 10.00 WIB datang dipanggil sebagai tersangka," ujar Krishna, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/2).

Namun, kata Krishna, penyidik mendapatkan informasi kalau Ivan tak bisa datang dan meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

"Saya baru dapat kabar, katanya lagi ada urusan kerjaan dan diminta diundur untuk seminggu ke depan," ungkapnya.

Krishna menyampaikan, jika dalam pemanggilan selanjutnya Ivan mangkir atau tidak datang datang tanpa pemberitahuan, maka penyidik akan melayangkan panggilan kedua.

"Panggilan kedua tidak datang, panggilan ketiga ditambah surat perintah membawa. Itu hampir sama dengan penangkapan," katanya.

Menurutnya, penyidik sudah mengantongi keterangan saksi korban, saksi-saksi rekan korban, alat bukti, termasuk surat permohonan dari Mabes Polri kepada presiden untuk melakukan penyidikan terhadap Ivan.

"Jadi kami jalan terus," ujarnya, seraya menambahkan dalam kasus ini istri Ivan berstatus sebagai saksi.

Sebelumnya diketahui, seorang perempuan berinisial T melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, dengan nomor polisi LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 30 September 2015 lalu.

Dalam laporan itu tertulis uraian singkat kejadian, bahwa pelapor selaku korban adalah pembantu rumah tangga terlapor Ivan dan Amnah (istri Ivan) yang tinggal di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Pusat. Korban baru masuk bekerja pada bulan Mei 2015, dan bertugas sebagai baby sitter anak-anak terlapor.

Menurut laporan tersebut, sejak awal bekerja, telepon genggam dan kartu identitas korban ditahan terlapor. Korban juga tidak diizinkan keluar rumah. Kalau korban melakukan kesalahan sedikit saja, para terlapor diduga sering melakukan penganiayaan seperti membenturkan kepala korban ke tembok dan memukul.

Tanggal 29 September 2015, Ivan diduga melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan kosong. Akibatnya, kuping korban sebelah kiri bengkak. Selain itu, terlapor juga diduga menendang tangan kanan dan kiri korban, menendang punggung, memukul pipi kanan serta kiri.

Sementara itu, polisi telah memeriksa Amnah selaku istri Ivan, terkait kasus dugaan penganiayan itu, Senin 26 Oktober 2015 lalu. Saat diperiksa, Amnah membantah telah melakukan penganiayaan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon