Diperiksa Tujuh Kali, Lino Ngotot Tak Bersalah
Rabu, 24 Februari 2016 | 13:03 WIB
Jakarta - Penyidik yang menangani korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II kembali memeriksa mantan Dirut Pelindo II RJ Lino, Rabu (24/2) dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut menjadi pemeriksaan Lino yang ketujuh kalinya.
"Saya cuma teken-teken saja kok," kata Lino usai pemeriksaan yang disambung oleh pengacaranya Frederich Yunadi jika kliennya itu melengkapi berita acara pemeriksan (BAP) sebelumnya.
Lino mengatakan dia akan selalu datang jika keterangannya dibutuhkan lagi.
"Jadi BAP yang sebelumnya kan ada yang belum diparaf (tadi saya paraf). Enggak ada pertanyaan sama sekali," imbuh Lino.
Saat ditanya bagaimana bila dirinya ditetapkan jadi tersangka dalam kasus ini, Lino mengatakan jika Indonesia adalah negara hukum jadi dia akan mengikutinya.
"Pasti saya ikuti. Tapi teteplah, saya gak bersalah," tegasnya.
Seperti diberitakan penyidik telah melakukan gelar perkara berungkali dalam kasus ini. Bahkan, gelar itu sempat dilakukan hanya sehari setelah penyidik memeriksa RJ Lino beberapa saat lalu.
Dalam kasus ini BPK telah melakukan audit dan menemukan total kerugian negara sebesar Rp. 37.970.277.778.
Dalam kasus ini mantan Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdi Noerlan (FN) telah jadi tersangka.
Tak hanya FN, Lino juga dibidik dalam kasus ini. Dia sebelumnya sudah diiperiksa polisi bersama dengan 75 saksi lain.
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Anang Iskandar juga telah memberi sinyal untuk tak mau kalah dengan langkah KPK yang telah menetapkan Lino sebagai tersangka.
Menurut Anang adalah wajar jika KPK lebih dulu mengenakan status tersangka terhadap RJ Lino pasalnya KPK sudah lebih dulu menyidik kasus ini. Yaitu sejak 2010 atau lima tahun silam sementara Bareskrim baru sejak Agustus 2015 silam.
Anang juga telah mengatakan saat ini penyidiknya sudah menemukan fakta dan bukti yang mengarah ke dugaan keterlibatan Lino di kasus yang diyakini membuat Komjen Budi Waseso alias Buwas digeser menjadi Kepala BNN itu.
Namun belum jelas apakah Lino diduga ikut sebagai pelaku penyertaan dan bersama-sama dengan Noerlan ataukah berdiri sendiri dengan kejahatan yang baru.
Bareskrim saat itu masih mempunyai kendala dalam penyelesaian perhitungan kerugian negara yang belum keluar dari BPK. Kini kendala itu sudah teratasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




