Ivan Haz Siap Penuhi Panggilan Polisi Pekan Depan

Rabu, 24 Februari 2016 | 17:32 WIB
BM
WP
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: WBP
Politisi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. (Antara)

Jakarta- Kuasa hukum tersangka Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, Tito Hanata Kusuma menyampaikan, kliennya siap memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga (PRT), di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2) mendatang.

"Siap, Senin hadir. Dipastikan hadir. Standarnya jam 10.00 WIB," ujar Tito, Rabu (24/2).

Dikatakan Tito, Ivan meminta untuk mengajukan permohonan penundaan waktu pemeriksaan seminggu ke depan kepada penyidik, Minggu (21/2) kemarin. Sebab, kliennya ada keperluan pekerjaan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). "Ada keperluan organisasi di partainya. Ada kegiatan yang dijadwalkan terlebih dahulu sehingga mohon waktu," ungkapnya.

Ia menuturkan, surat panggilan kedua sudah keluar, dan pemeriksaan dijadwalkan pada Senin pekan depan. "Pihak kepolisian yang menjadwalkan pada Senin depan, tetapi sebelumnya kami mohon dulu," katanya.

Tito berharap, semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap kliennya. "Nanti kami akan uji fakta-faktanya seperti apa, latar belakangnya seperti apa," tandas Tito.

Sebelumnya diketahui, seorang perempuan berinisial T melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, dengan nomor polisi LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 30 September 2015 lalu.

Dalam laporan itu tertulis uraian singkat kejadian, bahwa pelapor selaku korban adalah pembantu rumah tangga terlapor Ivan dan Amnah (istri Ivan) yang tinggal di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Pusat. Korban baru masuk bekerja pada bulan Mei 2015, dan bertugas sebagai baby sitter anak-anak terlapor.

Menurut laporan tersebut, sejak awal bekerja, telepon genggam dan kartu identitas korban ditahan terlapor. Korban juga tidak diizinkan keluar rumah. Kalau korban melakukan kesalahan sedikit saja, para terlapor diduga sering melakukan penganiayaan seperti membenturkan kepala korban ke tembok dan memukul.

Tanggal 29 September 2015, Ivan diduga melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan kosong. Akibatnya, kuping korban sebelah kiri bengkak. Selain itu, terlapor juga diduga menendang tangan kanan dan kiri korban, menendang punggung, memukul pipi kanan serta kiri.

Sementara itu, polisi telah memeriksa Amnah selaku istri Ivan, terkait kasus dugaan penganiayan itu, Senin 26 Oktober 2015 lalu. Saat diperiksa, Amnah membantah telah melakukan penganiayaan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon