Sakit Kepala, Tersangka Suap Damayanti Dibawa ke RSPAD

Jumat, 26 Februari 2016 | 20:04 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (AKH) mengenakan baju tahanan saat dikawal petugas setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta.
Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (AKH) mengenakan baju tahanan saat dikawal petugas setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta. (Antara)

Jakarta - Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir yang menjadi tersangka pemberi suap kepada anggota Komisi V, Damayanti Wisnu Putranti dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (26/2). Abdul Khoir mengaku sedang sakit kepala.

"Hari ini (Abdul Khoir) dibawa ke RSPAD untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jumat (26/2).

Abdul Khoir hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera). Namun, lantaran mengeluh sakit kepala, pemeriksaan terhadap Abdul Khoir dijadwalkan ulang.

"AKH (Abdul Khoir) tidak diperiksa hari ini karena mengeluh sakit kepala. Akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya," kata Priharsa.

Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1), KPK mengamankan Damayanti bersama lima orang lainnya. Selain itu, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar SGD 99.000 yang diduga merupakan bagian dari janji suap sebesar SGD 404.000 atau sekitar Rp 3,9 miliar yang diberikan Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir jika Damayanti mengamankan proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) tahun anggaran 2016.

Proyek tersebut merupakan proyek jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.
Setelah diperiksa intensif, Damayanti bersama dua rekannya, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, ketiganya dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon