Bentuk Panel Kasus IH, MKD Koordinasi dengan Polda Metro
Selasa, 1 Maret 2016 | 13:21 WIB
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah membentuk panel hakim yang akan mengusut dugaan tindak pelanggaran etika berat terhadap anggota Fraksi PPP, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz (IH). Panel itu dipimpin oleh politikus dari Fraksi Partai Golkar, Lili Asdjudiredja.
Menurut Lili, panel hakim terdiri dari tujuh orang, tiga orang dari unsur MKD DPR, dan empat dari unsur masyarakat.
"Panel ini sudah berlangsung. Rencananya hari ini kami ke Polda Metro Jaya," kata Lili, Selasa (1/3).
Niatan ke Polda itu untuk mengoordinasikan penanganan kasus menyangkut IH di Polda. Sebab selain soal dugaan penganiayaan, IH juga tersangkut kasus narkoba.
MKD sendiri akan memisahkan kedua kasus itu. Kasus ini ditargetkan selesai dalam satu bulan ke depan. Apabila waktu sebulan kurang, masih bisa diberikan tambahan waktu satu bulan lagi.
Panel MKD tentunya membutuhkan IH hadir untuk permintaan keterangan. Itu juga alasannya MKD harus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Soal sanksi, ada dua. Bisa sanksi sedang dan berat. Kami pelajari kasusnya dulu," imbuh Lili.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




