Pengacara: Polisi Akan Terus Kejar John Kei
Selasa, 6 Maret 2012 | 11:53 WIB
"Enggak ada gunanya praperadilan sebab di sini tidak ada kepastian hukum. Kalau kami dikabulkan, polisi akan membuat penangkapan lain."
Indra Sahnun Lubis selaku tim kuasa hukum John Kei optimis akan memenangkan gugatan praperadilan. Meski begitu, ujarnya, John Kei tak lantas langsung terbebas dari proses penahanan.
"Enggak ada gunanya praperadilan sebab di sini tidak ada kepastian hukum. Kalau kami dikabulkan, polisi akan membuat penangkapan lain," kata Indra ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Kepolisian, kata Indra tidak perlu melakukan penangkapan secara besar-besaran terhadap John Kei. Sebab, John Kei bersedia datang ke Polda Metro Jaya jika diperlukan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung.
"Kuasa hukum lima tersangka sempat menawarkan untuk menghadirkan John Kei. Tapi polisi menolak waktu itu," katanya.
Sedangkan penolakan John Kei untuk menandatangani berita acara penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, kata Indra, polisi seharusnya menyerahkan berita acara tersebut ke pihak keluarga.
"Polisi bisa kirim ke keluarganya (John Kei). Masih banyak jalan lain," katanya.
Barang-barang milik John Kei disita dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan laboratoris guna mencari noda darah ayung. Menurut Indra itu hanya alasan Kepolisian. Dia juga meragukan pihak Kepolisian akan mengembalikan barang-barang tersebut secara utuh.
"Itu alasan mereka. Sah-sah saja. Tapi hati-hati penyitaan seperti itu sulit sekali untuk mengembalikan barang-barangnya," katanya.
John Kei menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S.Rajab mengenai proses penangkapan, penembakan dan penahanan terhadap dirinya. Dia ditangkap polisi di Hotel C'One, Jakarta Timur, pada Jumat lalu (17/02).
Dalam proses penangkapan itu, John Kei menyebut polisi tidak menunjukkan surat penangkapan. Surat tersebut baru ditembuskan ke pihak keluarga John Kei dua hari kemudian.
Dalam gugatannya, John juga meminta meminta majelis hakim memerintahkan Kepolisian agar mengembalikan barang-barang milik John Kei yang disita, berupa satu unit mobil Jeep Sport Wrangler, satu unit telepon gengam, satu buah gelang tangan emas, satu buah cincin emas berlian dengan batu warna hijau, satu buah dompet kulit warna hitam serta uang sebesar Rp 5,2 juta. Itu karena barang-barang tersebut tidak berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Indra Sahnun Lubis selaku tim kuasa hukum John Kei optimis akan memenangkan gugatan praperadilan. Meski begitu, ujarnya, John Kei tak lantas langsung terbebas dari proses penahanan.
"Enggak ada gunanya praperadilan sebab di sini tidak ada kepastian hukum. Kalau kami dikabulkan, polisi akan membuat penangkapan lain," kata Indra ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Kepolisian, kata Indra tidak perlu melakukan penangkapan secara besar-besaran terhadap John Kei. Sebab, John Kei bersedia datang ke Polda Metro Jaya jika diperlukan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung.
"Kuasa hukum lima tersangka sempat menawarkan untuk menghadirkan John Kei. Tapi polisi menolak waktu itu," katanya.
Sedangkan penolakan John Kei untuk menandatangani berita acara penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, kata Indra, polisi seharusnya menyerahkan berita acara tersebut ke pihak keluarga.
"Polisi bisa kirim ke keluarganya (John Kei). Masih banyak jalan lain," katanya.
Barang-barang milik John Kei disita dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan laboratoris guna mencari noda darah ayung. Menurut Indra itu hanya alasan Kepolisian. Dia juga meragukan pihak Kepolisian akan mengembalikan barang-barang tersebut secara utuh.
"Itu alasan mereka. Sah-sah saja. Tapi hati-hati penyitaan seperti itu sulit sekali untuk mengembalikan barang-barangnya," katanya.
John Kei menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Untung S.Rajab mengenai proses penangkapan, penembakan dan penahanan terhadap dirinya. Dia ditangkap polisi di Hotel C'One, Jakarta Timur, pada Jumat lalu (17/02).
Dalam proses penangkapan itu, John Kei menyebut polisi tidak menunjukkan surat penangkapan. Surat tersebut baru ditembuskan ke pihak keluarga John Kei dua hari kemudian.
Dalam gugatannya, John juga meminta meminta majelis hakim memerintahkan Kepolisian agar mengembalikan barang-barang milik John Kei yang disita, berupa satu unit mobil Jeep Sport Wrangler, satu unit telepon gengam, satu buah gelang tangan emas, satu buah cincin emas berlian dengan batu warna hijau, satu buah dompet kulit warna hitam serta uang sebesar Rp 5,2 juta. Itu karena barang-barang tersebut tidak berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




