LBH APIK: Korban dan Ivan Haz Belum Pernah Berdamai

Selasa, 8 Maret 2016 | 17:37 WIB
BM
IC
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: CAH
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016. (ANTARA FOTO/Teresia May)

Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosisasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), menegaskan belum pernah ada perdamaian antara korban berinisial Tph dengan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

"Tidak ada. Itu hanya kebohongan publik. Permintaan maaf ya mereka menyampaikan, tapi saya kira sudah telat. Dari awal itu yang ada tekanan kepada kami selaku kuasa hukumnya," ujar Direktur LBH APIK Ratna Batara Munti, Selasa (8/3).

Dikatakan Ratna, penganiayaan masuk ke dalam delik umum bukan delik aduan sehingga laporannya tidak bisa dicabut. "Kalau penganiayaan bukan delik aduan dan tidak bisa dicabut," ungkapnya.

Menyoal apakah ada tawaran khusus dari Ivan agar kasus ini tidak berlanjut ke jalur hukum, Ratna menyampaikan, pernah ada.

"Ada, namun kami tidak mau membahas karena kami khawatir akan dimanfaatkan untuk menciptakan kebohongan publik lagi bahwa kita menerima perdamaian. Kami tidak membuka diskusi dan pembahasan. Korban punya hak untuk memproses itu secara hukum dan ganti rugi, hal itu sudah diatur LPSK dan KUHAP. Itu semua lewat jalur hukum, bukan di luar jalur hukum," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon