Seluruh Menteri Disebut Telah Laporkan Harta Kekayaannya
Kamis, 10 Maret 2016 | 20:53 WIB
Jakarta - Seluruh menteri Kabinet Kerja telah melaporkan harta kekayaannya. Sebab, penyelenggara negara berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Demikian disampaikan Staf Khusus Presiden bidang komunikasi, Johan Budi SP di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (10/3).
"Semua menteri sudah lapor. Tapi untuk pastinya tanya ke KPK," kata Johan.
Meski begitu, dia belum mengetahui apakah menteri-menteri yang baru masuk saat reshuffle Agustus 2015, sudah atau belum menyerahkan LHKPN. "Kan ada pergantian menteri. Nah itu tanya KPK," ujarnya.
Dia menjelaskan, penyelenggara negara harus menyerahkan LHKPN saat dan setelah menjabat.
Sekadar diketahui, kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Keputusan KPK 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman LHKPN.
Sebelum dibentuknya KPK, penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Setelah diberlakukannya UU 30/2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.
Berdasarkan ketentuan, maka penyelenggara negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat. Selain itu, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




