Hak Interpelasi Moratorium Remisi Koruptor Dibahas di Bamus
Selasa, 6 Maret 2012 | 20:10 WIB
Perwakilan dari para pengusul interpelasi tersebut akan diberi waktu untuk menjelaskan alasannya.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadwalkan pengajuan hak interpelasi oleh sejumlah anggota dalam sidang paripurna, namun akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Sebagian fraksi minta waktu untuk memberikan penjelasan interpelasi, lalu kami sepakat untuk mengagendakan dalam rapat Bamus, Kamis depan, untuk menjadwalkan interpelasi,” kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, usai memimpin rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi, di gedung Nusantara III, Senayan, hari ini.
Sebelumnya sejumlah anggota DPR mencetuskan hak interpelasi (hak bertanya kepada presiden) mengenai kebijakan menteri hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) soal moratorium, yang belakangan dikenal dengan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan tindak pidana teroris.
Para pengusul mengumpulkan tanda tangan lebih 80 anggota DPR.
“Wakil para pengusul akan menjelaskan tentang duduk perkara,” kata Priyo, soal rencana rapat dalam Bamus.
DPR juga akan meminta usulan fraksi-fraksi tentang penjadwalan pengajuan hak interpelasi tersebut dalam paripurna.
“Paripurna akan memutuskan, stop apa jalan terus,” kata politikus Golkar itu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadwalkan pengajuan hak interpelasi oleh sejumlah anggota dalam sidang paripurna, namun akan dibahas terlebih dahulu dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
“Sebagian fraksi minta waktu untuk memberikan penjelasan interpelasi, lalu kami sepakat untuk mengagendakan dalam rapat Bamus, Kamis depan, untuk menjadwalkan interpelasi,” kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, usai memimpin rapat pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi, di gedung Nusantara III, Senayan, hari ini.
Sebelumnya sejumlah anggota DPR mencetuskan hak interpelasi (hak bertanya kepada presiden) mengenai kebijakan menteri hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) soal moratorium, yang belakangan dikenal dengan pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor dan tindak pidana teroris.
Para pengusul mengumpulkan tanda tangan lebih 80 anggota DPR.
“Wakil para pengusul akan menjelaskan tentang duduk perkara,” kata Priyo, soal rencana rapat dalam Bamus.
DPR juga akan meminta usulan fraksi-fraksi tentang penjadwalan pengajuan hak interpelasi tersebut dalam paripurna.
“Paripurna akan memutuskan, stop apa jalan terus,” kata politikus Golkar itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




