Sejak Ada Taksi Online, 10.000 Taksi Reguler Berhenti Operasi

Senin, 14 Maret 2016 | 17:09 WIB
HP
FB
Penulis: Haikal Pasya | Editor: FMB
Pengemudi taksi sedang menunggu calon penumpangnya dengan mangkal di Jalan Yos Sudarso dekat pertigaan Pasar Permai Lokbin 104, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Senin, 14 Maret 2016.
Pengemudi taksi sedang menunggu calon penumpangnya dengan mangkal di Jalan Yos Sudarso dekat pertigaan Pasar Permai Lokbin 104, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Senin, 14 Maret 2016. (Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta)

Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (DPP Organda) DKI Jakarta Shafruhan Sinungan beraksi keras terhadap masih berkeliarannya moda transportasi berbasi online seperti Uber dan GrabCar.

Ia bahkan menilai hal itu sebagai pelanggaran terhadap kewibawaan pemerintah karena bersinggungan dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.

Menurutnya, sejak kehadiran transportasi online, sebanyak 10.000 unit taksi kini sudah tidak beroperasi dan beberapa perusahaan terpaksa gulung tikar.

"Kehadiran mereka menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif. Kita siap bersaing asalkan secara sehat. Selama ini kan kita mengikuti segala ketentuan yang berlaku. Kita punya PT atau Koperasi, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan kendaraannya lulus uji KIR," ujar Shafruhan, Senin (14/3).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon