Kasus Kopi Beracun, Penyidik Kuatkan Pembuktian
Selasa, 15 Maret 2016 | 17:50 WIB
Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum terus bekerja melengkapi berkas tersangka Jessica Kumala Wongso, terkait kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
"Prinsipnya kami tidak ingin keburu-buru juga. Kami serahkan ke jaksa. Kalau ada yang kurang kami lengkapi, setelah itu kami kembalikan lagi. Tidak ada masalah. Kalau pun P21 berarti bagus, tapi kalau dikembalikan ya lengkapi lagi," kata Tito, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/3).
Dikatakan Tito, sesuai undang-undang kalau tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana, maka penyidik dapat melakukan penahanan selama 20 hari. Setelah itu minta izin jaksa diperpanjang 40 hari, lalu 30 hari ke pengadilan, dan penambahan 30 hari lagi.
"Totalnya 4 bulan. Jadi, masih ada 84 hari lagi. Tenang saja yang penting kami kuat pembuktiannya," ungkapnya.
Ia menyampaikan, apa yang dilakukan penyidik saat ini secara teknis tak dapat disampaikan. Namun, penyidik punya strategi penuntutan dan pembelaan.
"Ada yang bisa dibuka ada yang tidak. Semoga teman jaksa bisa maksimal, kami juga berusaha maksimal," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




