Jual Remaja di Bawah Umur, Pasutri Dibekuk Polisi

Kamis, 17 Maret 2016 | 16:46 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Ilustrasi Prostitusi
Ilustrasi Prostitusi (Istimewa)

Jakarta - Polisi menangkap pasangan suami-istri (pasutri) yang diduga berprofesi sebagai muncikari, dan mengamankan pekerja seks komersial (PSK) di bawah umur, di sebuah hotel di bilangan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, dua orang muncikari itu merupakan pasangan suami-istri.

"Kami tangkap suami-istri penjaja prostitusi anak di bawah umur secara online," ujar Krishna, Kamis (17/3).

Dikatakan Krishna, kedua tersangka atas nama Feriana alias Meriechan dan Yanwar Hidayat alias DG. Sementara, PSK yang diamankan berinisial RJM (17) dan IH (25) yang sedang hamil 6 bulan.

Ia menambahkan, modus operandi kedua tersangka adalah menyediakan wanita pekerja seks komersial dengan cara menawarkannya melalui media online dan jejaring sosial.

"Tarif untuk PSK di bawah umur Rp700 ribu dan PSK dewasa Rp 600 ribu," ungkapnya.

Ia menyampaikan, para tersangka menyediakan sejumlah paket seperti booking out short time (3 jam) dan long time (6 jam), serta expo. Para tersangka meminta down payment (DP) kepada pria hidung belang untuk setiap paketnya.

"DP ditransfer ke rekening BCA atas nama Irwan Sianipar sebesar Rp750 ribu," jelasnya.

Ia menyebutkan, paket booking out short time 3 jam tarifnya Rp1.050.000 dipotong DP, kemudian long time untuk 6 jam tarif Rp1.500.000 dipotong DP. Sementara expo, dilakukan di apartemen Mediterania.

"Kedua tersangka menerima keuntungan Rp300 sampai Rp350 ribu dari DP," jelasnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita barang bukti pembayaran hotel, KTP dan alat kontrasepsi.

"Tersangka akan dijerat Pasal 76I dan Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon