Kisruh di Paripurna, DPD Bisa Semakin Dikerdilkan Masyarakat
Jumat, 18 Maret 2016 | 19:12 WIB
Jakarta- Kericuhan di Dewan Perwaklan Daerah (DPD) saat rapat paripurna kamis (17/3) malam terkait masa jabatan pimpinan membuktikan bahwa DPD tidak jauh beda dengan DPR. DPD seharusnya lebih rasional karena tidak ada partai politik (parpol) yang "menyetir" kepentingan mereka sebagaimana terjadi DPR.
"Kalau DPD berdebat untuk memperjuangkan kepentingan rakyat tidak masalah. Tapi kalau ricuh memperpejuangkan kepentingan mereka sendiri, ini tidak elok dan memalukan," ujar pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf kepada SP di Jakarta Jumat (18/3).
Asep mengatakan, apapun motif untuk mencari kekuasaan sehingga menyebabkan kericuhan apalagi saat paripurna merupakan tindakan tidak etis. Untuk mencegah masalah itu berlarut-larut, pimpinan DPD harus berani mengajak para anggota untuk mencari solusi. "Sampai gebrak meja di ruang paripuna yang terhormat membuat lembaga DPD semakin dikerdilkan masyarakat. Saya kira Irman (Ketua DPD) harus punya wibawa. Hadapi mereka (anggota) dengan baik dan jangan melarikan diri," katanya.
Di satu sisi, kata Asep, Irman dan pimpinan lainnya tidak bisa serta merta memberikan jabatannya kepada anggota lainnya karena undang-undang. Dalam UU yang ada, masa pimpinan DPD itu lima tahun. Namun kata dia, kalau kinerja pimpinan DPD itu dianggap tidak maksimal, maka perlu dilakukan pembaharuan. Hal itu sah-sah saja dan tentunya pergantian dilakukan secara demokratis. "Kan ada tatib (tat tertib). Mungkin Irman Gusman melihat perlu ada perubahan UU dulu. Jadi serba salah sebenarnya," katanya.
Sebagaimana diketahui, Kamis malam, paripurna DPD berlangsung ricuh. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD AM Fatwa meminta evaluasi tentang kode etik dan tata tertib DPD. Fatwa mengaku kesal karena tata tertib DPD yang disepakati pada rapat paripurna 15 Januari 2016 belum ditandatangani pimpinan DPD.
Irman tak mau menandatangani tata tertib tersebut. Dalam sidang paripurna Januari lalu DPD telah sepakat bahwa jabatan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD) yang sebelumnya 5 tahun dipangkas menjadi 2,5 tahun. Fatwa dalam pidatonya menegaskan, bahwa sesungguhnya tandatangan Ketua DPD hanya bersifat administratif dan tidak berimplikasi secara hukum.
Fatwa bahkan mengancam tidak bisa memprediksi apa yang akan terjadi bila tatib tidak segera ditandatangan oleh Ketua DPD Irman Gusman. Ia kemudian turun dari mimbar menghampiri Irman yang memimpin sidang. Namun, bukannya menandatangani, Irman justru meminta lembar pengesahan tersebut. Fatwa tidak terima. Ia menantang Irman untuk turun dari meja pimpinan dan menandatangani surat tersebut di hadapan peserta sidang. Dalam suasana tegang antara Irman dan Fatwa, terdengar teriakan dari peserta sidang bahkan sesekali diiringi pukulan meja.
Paripurna yang digelar di ruang sidang Nusantara V kompleks parlemen itu berubah jadi ajang keributan. Irman tidak kehabisan akal yang terus ditekan oleh peserta sidang. Irman malah mengetuk palu untuk menutup sidang secara sepihak. Sikap Irman tersebut sontak membuat seluruh peserta sidang semakin meluapkan emosinya. Keributan terjadi di setiap sudut ruang sidang antara mereka yang setuju dengan tatib itu dengan yang tidak setuju.
Irman dan Farouk wakil Ketua DPD langsung meninggalkan ruang sidang. Para anggota makin geram dengan sikap kedua pimpinan mereka itu dan berteriak menanyakan kenapa sidang ditutup.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




