Putusan MK bukan Legalkan Perzinaan
Rabu, 7 Maret 2012 | 15:50 WIB
Setiap anak suci, tak berdosa, dan bukan kehendaknya lahir di luar nikah.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, putusan nomor 46/VIII/2010 pada 17 Februari 2012 tentang anak di luar perkawinan bukan untuk melegalkan perzinaan. Tapi, memberikan perlindungan keperdataan kepada anak.
"Zina tetap haram baik dari hukum agama maupun hukum positif. Tapi, anak akibat itu perlu dilindungi," kata Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki, saat konferensi pers di Jakarta, hari ini.
Konferensi pers itu digelar terkait putusan MK yang dimohonkan oleh Machica Mochtar yang menguji UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dinilai beberapa pihak melegalkan perzinaan.
Menurut Ahmad Sodiki, putusan tersebut bukan untuk melegalkan perzinaan, tetapi untuk memberikan perlindungan anak dari hasil hubungan terlarang.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Fadli Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan bahwa putusan MK membuka kemungkinan hukum bagi ditemukannya subyek hukum yang harus bertanggungjawab terhadap anak. Agar anak itu diakui bapaknya melalui mekanisme hukum dengan pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meniadakan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum di dalam masyarakat.
Fadli juga menegaskan, putusan MK itu tidak berkait dengan sah atau tidaknya sah perkawinan. Tapi, hanya untuk memberikan perlindungan keperdataan kepada anak.
"Harus dipahami bahwa antara memberikan perlindungan terhadap anak dan persoalan perzinaan merupakan dua rezim hukum yang berbeda," tegasnya.
Hakim konstitusi juga mengungkapkan, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang menyebabkan terjadinya kelahiran anak tersebut harus bertanggungjawab.
"Peraturan perundang-undangan tidak boleh meniadakan tanggung jawab seorang laki-laki dan seorang perempuan yang menyebabkan lahirnya anak tersebut sebaga bapak dan ibunya. Tanggungjawab tersebut melekat pada keduanya (laki-laki dan perempuan), bukan hanya pada salah satunya saja," katanya.
Fadli mengatakan, ketentuan yang selama ini berlaku terhadap anak yang lahir di luar perkawinan hanya memberikan hubungan perdata dan tanggungjawab kepada ibu dan keluarga ibu adalah sesuatu yang tidak adil.
Dia juga mengatakan, setiap anak lahir dalam keadaan suci, tidak berdosa, dan bukan atas kehendaknya untuk lahir dari hasil hubungan di luar nikah.
"Merupakan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan sosial manakala hukum memberikan stigma kepadanya sebagai 'anak tanpa bapak'," katanya.
MK juga berpandangan bahwa UU Perkawinan memiliki karakter khas, dalam pengertian formal merupakan hukum yang bersifat unifikasi, sehingga terdapat norma hukum yang berlaku untuk seluruh warga negara.
"Namun dalam pengertian materialnya merupakan hukum yang bersifat majemuk (plural), sehingga normanya diserahkan kepada agama masing-masing," kata Fadli.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, putusan nomor 46/VIII/2010 pada 17 Februari 2012 tentang anak di luar perkawinan bukan untuk melegalkan perzinaan. Tapi, memberikan perlindungan keperdataan kepada anak.
"Zina tetap haram baik dari hukum agama maupun hukum positif. Tapi, anak akibat itu perlu dilindungi," kata Wakil Ketua MK Ahmad Sodiki, saat konferensi pers di Jakarta, hari ini.
Konferensi pers itu digelar terkait putusan MK yang dimohonkan oleh Machica Mochtar yang menguji UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dinilai beberapa pihak melegalkan perzinaan.
Menurut Ahmad Sodiki, putusan tersebut bukan untuk melegalkan perzinaan, tetapi untuk memberikan perlindungan anak dari hasil hubungan terlarang.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Fadli Sumadi, dalam kesempatan yang sama, mengatakan bahwa putusan MK membuka kemungkinan hukum bagi ditemukannya subyek hukum yang harus bertanggungjawab terhadap anak. Agar anak itu diakui bapaknya melalui mekanisme hukum dengan pembuktian berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka meniadakan ketidakpastian dan ketidakadilan hukum di dalam masyarakat.
Fadli juga menegaskan, putusan MK itu tidak berkait dengan sah atau tidaknya sah perkawinan. Tapi, hanya untuk memberikan perlindungan keperdataan kepada anak.
"Harus dipahami bahwa antara memberikan perlindungan terhadap anak dan persoalan perzinaan merupakan dua rezim hukum yang berbeda," tegasnya.
Hakim konstitusi juga mengungkapkan, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang menyebabkan terjadinya kelahiran anak tersebut harus bertanggungjawab.
"Peraturan perundang-undangan tidak boleh meniadakan tanggung jawab seorang laki-laki dan seorang perempuan yang menyebabkan lahirnya anak tersebut sebaga bapak dan ibunya. Tanggungjawab tersebut melekat pada keduanya (laki-laki dan perempuan), bukan hanya pada salah satunya saja," katanya.
Fadli mengatakan, ketentuan yang selama ini berlaku terhadap anak yang lahir di luar perkawinan hanya memberikan hubungan perdata dan tanggungjawab kepada ibu dan keluarga ibu adalah sesuatu yang tidak adil.
Dia juga mengatakan, setiap anak lahir dalam keadaan suci, tidak berdosa, dan bukan atas kehendaknya untuk lahir dari hasil hubungan di luar nikah.
"Merupakan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan sosial manakala hukum memberikan stigma kepadanya sebagai 'anak tanpa bapak'," katanya.
MK juga berpandangan bahwa UU Perkawinan memiliki karakter khas, dalam pengertian formal merupakan hukum yang bersifat unifikasi, sehingga terdapat norma hukum yang berlaku untuk seluruh warga negara.
"Namun dalam pengertian materialnya merupakan hukum yang bersifat majemuk (plural), sehingga normanya diserahkan kepada agama masing-masing," kata Fadli.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




