Pemerintah Perlu Terbitkan Perppu LHKPN
Senin, 21 Maret 2016 | 11:03 WIB
Yogyakarta - Mantan Komisoner KPK Busyro Muqoddas menyatakan pemerintah perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan menyertakan sanksi yang tegas terhadap pelanggarannya.
"Terbitkan perppu untuk menyempurnakan UU yang terkait dengan LHKPN ini. Bagi yang tidak melaporkan dalam kurun waktu tertentu, diberi sanksi. Kalau perppu ini keluar, berarti kita memiliki instrumen berupa peraturan perundangan," ucapnya di Yogyakarta, Minggu (20/3).
Namun Busyro menyatakan penerbitan perppu harus sejalan dengan iktikad baik DPR dan keseriusan pemerintah melakukan pencegahan praktik korupsi di tengah penyelenggara negara.
"LHKPN itu salah satu mekanisme untuk melakukan pencegahan maksimal yang berbasis data primer agar pejabat publik tidak memiliki kekayaan yang tidak akuntabel secara dokumen administrasinya," terang Busyro.
Jika kekayaan pejabat negara tidak akuntabel atau tidak sesuai dengan rasio gaji yang diterima, Busyro meyakini pasti ada persoalan.
"Lewat itu bisa di-tracking, sayangnya UU tentang LHKPN tidak ada sanksi pidana, sehingga kesadaran sangat minim," katanya.
Jika Perppu tidak bisa terwujud, lanjut Busyro, maka satu-satunya jalan untuk memberantas praktik korupsi adalah rakyat. "Masyarakat diedukasi, mengamati tetangga yang pejabat PNS dan punya kekayaan yang tidak semestinya," tegasnya.
Pengamatan masyarkat tersebut bisa dilaporkan ke KPK. "Sebelum menjabat tidak punya mobil, tiba-tiba bisa beli mobil mewah. Ini peran masyarakat sangat berarti dan inilah yang dilakukan KPK," ucap Busryo.
Secara terpisah. peneliti Pukat UGM, Hifdzil Alim mengatakan dalam Pasal 5 angka 3 Nomor UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggeraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepostime, disebutkan setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat. Bahkan dalam Pasal 17 disebutkan juga adanya sebuah komisi pemeriksa yang melakukan cek dan ricek atas kekayaan itu.
Artinya, ada kewajiban melekat kepadanya untuk menyampaikan LHKPN, tanpa terkecuali. Kewajiban itu juga memuat sanksi, meski hanya sanksi administratif.
"Bila pejabat negara mengirimkan LHKPN dengan jujur, maka yang bersangkutan sudah memulai usaha untuk tidak koruptif. Jika taat, probabilitas tidak transparan lebih besar," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




