Lagi, Politisi PDIP Kembalikan Uang Suap kepada KPK
Senin, 21 Maret 2016 | 21:02 WIB
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti mengembalikan uang yang telah diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut diduga berhubungan dengan kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang menjeratnya sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha membenarkan Damayanti mengembalikan uang. Dikatakan, uang sebesar SGD 240 ribu tersebut di luar dari uang sebesar SGD 33 ribu yang disita tim penyidik saat menangkap Damayanti beberapa waktu lalu. Tak hanya kali ini, Priharsa mengungkapkan, sebelumnya, Damayanti juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 1,1 miliar.
"DWP (Damayanti Wisnu Putranti) atas inisiatifnya sendiri kembalikan uang sebesar SGD 240 ribu, ini kali kedua. Sebelumnya juga mengembalikan uang Rp 1,1 miliar. (Uang-uang) Ini terpisah dari uang yang disita saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/3).
Meski demikian, Priharsa masih enggan membeberkan asal muasal uang yang dikembalikan Damayanti kepada KPK. Dikatakan Priharsa, sampai saat ini pihaknya masih mendalami sumber uang itu.
"Sampai dengan saat ini (sumber uang) masih didalami. Yang bersangkutan (Damayanti) terbuka penyampaikan ke penyidik mengenai asal uang, sampai saat ini kami belum bisa menyampaikan," jelas Priharsa.
Diberitakan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (13/1), KPK mengamankan Damayanti dan dua rekannya, yakni Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini serta Dirut PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Selain itu, Tim Satgas KPK juga menyita uang sebesar SGD 99.000 yang diduga merupakan bagian dari janji suap sebesar SGD 404.000 atau sekitar Rp 3,9 miliar dari Abdul Khoir jika Damayanti mengamankan proyek Kempupera tahun anggaran 2016.
Proyek tersebut merupakan proyek jalan di Pulau Seram, Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.
Setelah diperiksa intensif, Damayanti bersama dua rekannya, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Khoir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 33 UU Tipikor.
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menetapkan politisi Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka penerima suap. Seperti halnya Damayanti, Budi diduga menerima suap Abdul Khoir agar PT WTU mendapat proyek di Kempupera. Atas perbuatan yang dilakukannya Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Damayanti dan Budi Supriyanto, terdapat sejumlah anggota DPR lainnya yang juga diduga menerima suap dari Abdul Khoir. Saat ini, KPK terus mengusut keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




