Penyewa Kompleks Kemayoran Minta Perlindungan Hukum DPR

Selasa, 22 Maret 2016 | 21:49 WIB
SH
CF
B
Seorang pekerja sedang berjalan di area lahan Blok C-2 di Komplek Kota Baru Bandar Kemayoran, Jalan Benyamin Sueb, Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta Utara yang akan dibangun menjadi Wisma Atlit untuk persiapan Asian Games 2018, Selasa (22/3) siang.
Seorang pekerja sedang berjalan di area lahan Blok C-2 di Komplek Kota Baru Bandar Kemayoran, Jalan Benyamin Sueb, Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta Utara yang akan dibangun menjadi Wisma Atlit untuk persiapan Asian Games 2018, Selasa (22/3) siang. (Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta Barus)

Jakarta - Penyewa lahan kompleks Kemayoran, Jakarta Pusat akan meminta perlindungan hukum kepada DPR, terkait tindakan pengosongan paksa lahan yang disewa melalui teguran tertulis yang dilayangkan Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPKK).

"Prinsipnya kami tidak keberatan mengosongkan lahan yang direncanakan membangun Wisma Atlet, termasuk lahan blok C-2 yang sudah disewa selama 16 tahun. Persoalannya, antara PPKK dan PT Jimac Perkasa sudah terikat perjanjian sewa yang harus ditaati kedua belah pihak. Karena itu, kami minta jeda waktu hingga akhir tahun 2016 untuk persiapan pindah dari lokasi blok C-2 ini," ujar CEO PT Jimac Perkasa Benny Kurniajaya kepada wartawan di Jakarta, kemarin, Selasa (22/3).


Menurut Benny, pihaknya tidak bisa menerima kesewenang-wenangan Dirut PPKK yang melayangkan surat tegoran tertulis hingga tiga kali dalam seminggu, yakni surat No.B-216/Kemensetneg/PPKK/Dirut/03/2016 tertanggal 3 Maret 2016. Kemudian teguran kedua tertanggal 11 Maret dan teguran ketiga tertanggal 18 Maret 2016 dan meminta pengosongan 1 x 24 jam.

"Pengosongan paksa yang dilakukan Dirut PPKK telah menciderai rasa keadilan dan tidak mencerminkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tindakan tersebut bentuk arogansi kekuasaan dari seorang pejabat publik dan sama sekali tidak kooperatif dan bersedia berdialog terlebih dulu," kata dia.

Dia menjelaskan, antara PPKK dengan PT Jimac Perkasa sama-sama telah menandatangani perjanjian kerjasama melalui nota kesepakatan No. KS-04/Kemsetneg /PPKK/Dirut/02/2015 tertanggal 5 Februari 2015 dan berakhir pada tanggal 30 November 2019. Pasal 6 tentang Hak dan Kewajiban Pihak Pertama menyebutkan, "Apabila sebelum perjanjian ini berakhir objek perjanjian diminta kembali oleh pihak pertama, maka pihak pertama akan memberitahukan secara tertulis kepada pihak kedua satu tahun sebelum pengambilan objek perjanjian," kata dia.

Benny juga mengaku heran mengapa lahan blok C-2 yang disewanya menjadi incaran membangun Wisma Atlet. Padahal, masih banyak lahan tidur yang terlantar bahkan lebih strategis.

"Berdasarkan informasi yang ada jika pemerintah ingin membangun Wisma Atlet cukup dibangun lahan di Blok D-10, kenapa harus memaksakan diri di Blok C-2. Apalagi Blok C-3, C-4 sampai saat ini masih kosong, tidak dimanfaatkan. Jadi, bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang bermain demi kepentingan pribadi. Lokasi D-10 saja cukup untuk membangun 12-15 tower, tidak perlu di beberapa lokai karena akan lebih efektif dan efisien," ujarnya.


Perlindungan Hukum
Direkur PT Jimac Perkasa Ferry Noor menambahkan, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada Mensesneg, Menko Polhukam dan DPR RI menjelaskan persoalan yang ada. "Selama menyewa banyak kontribusi yang sudah diberikan kepada pemerintah, baik melalui pembayaran pajak, menarik investor dari luar seperti Tiongkok, Jepang, Singapore dan Korea. Apa yang kami lakukan ini sejalan dengan paket kebijakan ekonomi Presiden Jokowi untuk memudahkan investor asing menanamkan modalnya di dalam negeri," tegas dia.

Dia berharap, komisi terkait di DPR seperti Komisi II, III dan V bisa memberikan perlindungan hukum dan meninjau langsung lokasi di lapangan. Sehingga bisa mendapatkan fakta yang jelas serta lahan mana yang paling ideal untuk membangun Wisma Atlet. "Kami berharap DPR segera melakukan kunjungan di lapangan setelah masa reses berakhir," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon