Razia, Puluhan Mobil "Bodong" Ditilang

Rabu, 23 Maret 2016 | 07:25 WIB
IH
YD
Penulis: Ignatius Herjanjam | Editor: YUD
Ilustrasi Tilang
Ilustrasi Tilang (TMC Polda Metro Jaya)

Bogor - Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten Bogor, Polisi, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cibinong bersinergi untuk merazia kendaraan "bodong" atau yang tak dilengkapi izin dan surat-surat di Jalan Raya Jakarta - Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Selasa (22/3).

Sedikitnya 25 kendaraan langsung ditilang karena melanggar sejumlah aturan lalu lintas mulai dari izin trayek, KIR, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Dalam operasi kali ini kami berhasil mendapatkan 25 kendaraan angkutan umum dan angkutan barang yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Mereka terkena tindak pidana ringan (tipiring), kami tilang dan langsung kami sidang di lokasi," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) DLLAJ Kabupaten Bogor Bisma Wisuda.

Dia mengatakan, mayoritas pelanggaran adalah pengendara yang memiliki surat-surat kendaraan sudah kadaluarsa. Dia berencana akan melakukan razia serupa di kawasan lainnya di Kabupaten Bogor.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon