Hati-hati Lalat Buah, Konsumen Perlu Waspada
Minggu, 27 Maret 2016 | 08:02 WIB
Bogor - Konsumen perlu hati-hati pada lalat buah, terutama pada buah impor, yang belakangan diduga banyak masuk ke Indonesia. Pencegahan perlu dilakukan sejak buah-buahan diproduksi untuk menjamin kesehatan konsumen.
Awal Maret lalu, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian menyegel 609 ton buah-buahan impor dari Tiongkok yang masuk tanpa dilengkapi surat jaminan kesehatan dan ditengarai bisa membawa lalat buah. Buah impor, terutama buah jeruk ilegal yang tidak disertai surat jaminan kesehatan, berpotensi membawa lalat buah yang sangat menyukai buah jeruk.
Indonesia perlu waspada atas spesies lalat buah dari Tiongkok yakni Bactrocera Tsuneonis, Japanese Orange Fly, Cytrus Fruit Fly, yang merupakan organisme pengganggu tumbuhan yang belum terdapat di Indonesia.
Kepala Badan Karantina Banun Harpini mengatakan diperlukan kewaspadaan yang tinggi karena Jepang pernah terkena wabah penyakit lalat jenis tersebut sehingga menyebabkan gagal panen mencapai 50 persen.
Menurut Marketing Support PT Aica Indria, Fulgensius Ludony, pencegahan terhadap lalat buah harus dilakukan secara ketat sehingga Indonesia tidak terserang wabah tersebut. Lebih dari itu, perlindungan terhadap konsumen juga sangat diperlukan agar ada jaminan kesehatan.
"Konsumsi buah-buahan segar harus ditingkatkan, tetapi harus diikuti dengan jaminan kesehatan bagi konsumen. Salah satunya ancaman dari lalat buah," ujarnya, baru-baru ini di Bogor.
Untuk itu, pihaknya yang memproduksi lem Fox juga mendorong perlindungan buah dari serangan lalat buah. Perlindungan sejak masa produksi hingga pengemasan harus dilakukan dengan ketat sehingga tidak menimbulkan efek samping pada manusia.
"Kami mendorong perlindungan lalat buah dengan menggunakan perangkap atau lem karena aman dan tidak menggunakan bahan kimia," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




