Awal April, Penghuni Kolong Tol Diberi Peringatan Terakhir

Senin, 28 Maret 2016 | 19:45 WIB
CF
B
Penulis: Carlos Roy Fajarta | Editor: B1
Alat berat dikerahkan untuk membongkar pemukiman liar yang menempati lahan negara yang kosong di kolong tol Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, 2 Maret 2016. Pemprov DKI Jakarta membongkar 380 bangunan di kawasan tersebut berdasarkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan untuk menghindari pindahnya warga eks Kalijodo yang sudah direlokasi untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Alat berat dikerahkan untuk membongkar pemukiman liar yang menempati lahan negara yang kosong di kolong tol Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, 2 Maret 2016. Pemprov DKI Jakarta membongkar 380 bangunan di kawasan tersebut berdasarkan Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum dan untuk menghindari pindahnya warga eks Kalijodo yang sudah direlokasi untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH). (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara melalui petugas di Kecamatan Penjaringan berencana akan memberikan Surat Peringatan (SP) ketiga bagi penghuni kolong Tol Wiyoto Wiyono di Kecamatan Penjaringan pada pekan awal April 2016 mendatang.

Keputusan pembongkaran bangunan liar milik warga yang berdiri di bawah kolong tol tersebut sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, di mana salah satu pasalnya menyebutkan warga dilarang mendirikan bangunan di tanah milik negara.

Camat Penjaringan Abdul Khalid ‎menegaskan dirinya akan tetap melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar warga yang berdiri di bawah kolong tol meskipun banyak penolakan dari warga yang bermukim di lokasi tersebut untuk mencari nafkah dan bertahan hidup.

"Kita kan sudah melakukan sosialisasi, sosialisasi itu tidak harus selalu berdialog, bisa dengan berbicara kepada media, ataupun menempelkan selebaran di sekitar lingkungan warga yang bermukim. Intinya jelas kalau menduduki lahan milik negara itu menyalahi aturan," ujar Abdul‎, Senin (28/3).

Ia menjelaskan meskipun para warga kolong tol melakukan unjuk rasa di depan pagar kediaman Gubernur DKI Jakarta di Komplek Pantai Mutiara (samping Waduk Pluit)‎ beberapa pekan lalu, hal tersebut tidak mengubah keputusan Pemkot Jakarta Utara untuk membersihkan bangunan liar di kolong tol.

"Saya malah justru heran, tahun lalu saat kami akan melakukan penertiban di sejumlah titik kolong tol bisa berlangsung lancar dan kondusif tanpa penolakan warga, tapi tahun 2016 ini malah ada aksi demo oleh sejumlah pihak yang bermuatan politis," tambahnya.

Dia menambahkan setelah memberikan SP2 pada pekan lalu, pihak Kecamatan Penjaringan akan memberikan SP3 pada awal April 2016 ini sembari menunggu koordinasi dengan pihak operator jalan tol yang akan ikut ‎berkontribusi melakukan pembenahan ruang di bawah kolong tol.

"Kepada warga yang ingin pulang kampung kami persilakan untuk datang ke kantor kecamatan untuk difasilitasi melalui Suku Dinas Sosial perihal teknis pemulangan ke kampung halamannya masing-masing," tutup Abdul.

Sebelumnya pada 13 Maret lalu, puluhan penghuni kolong Tol Sedyatmo melakukan aksi unjuk rasa di depan pagar komplek Pantai Mutiara (kediaman Gubernur DKI Jakarta) untuk menolak rencana pembongkaran yang akan dilakukan Pemprov.

Diketahui aksi unjuk rasa tersebut didukung atau diperjuangkan oleh organisasi Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) ‎yang menghimpun warga di RW 05, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Kelurahan Penjaringan dengan melibatkan pula unsur LBH Jakarta, Peradi, dan Konsorsium Pembaruan Agraria.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon