Pramono: Pembangunan Gedung Baru DPR Tunggu Arahan Presiden

Selasa, 29 Maret 2016 | 14:27 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Pramono Anung
Pramono Anung (Antara)

Jakarta- Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan belum ada arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait persetujuan pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pramono menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memang memimpin langsung seleksi rencana pembangunan gedung, terkait pemberian izinnya. Oleh karena itu, setiap gedung yang akan dibangun memerlukan izin atau arahan dari Presiden dahulu.

"Dalam ratas (rapat terbatas) kurang lebih satu bulan lalu, Presiden juga memimpin sendiri satu per satu gedung yang mana yang diizinkan dan yang mana yang tidak. termasuk, di dalamnya adalah yang perlu dilakukan peninjauan ke lapangan. Dalam konteks itulah karena izin itu selalu disampaikan Presiden melalui Seskab. Seskab akan mengeluarkan itu kalau sudah ada arahan Presiden. Termasuk di dalamnya mengenai apa pun yang akan dibangun ini tentunya Seskab akan keluarkan itu kalau sudah ada arahan Presiden," tegas Pramono, Selasa (29/3).

Apalagi, lanjut Pramono, sejak tahun 2014 diputuskan untuk melakukan moratorium (penghentian sementara) pembangunan gedung. Terkecuali, untuk pendidikan dan kepentingan mendesak yang dianggap untuk kepentingan negara. Moratorium tersebut, masih berlaku hingga saat ini.

Tetapi, secara pribadi, Pramono sebagai mantan Pimpinan DPR mengatakan bahwa perlu dijelaskan lebih lanjut maksud dari pembangunan gedung baru dengan dalih pembangunan perpustakaan terbesar se-Asia Tenggara.

Kemudian, Pramono mengingatkan agar pembangunan perpustakaan tersebut bukan atas nama pribadi melainkan untuk kepentingan publik.

Wacana pembangunan perpustakaan terbesar se-Asia Tenggara oleh DPR, kembali muncul setelah Ketua DPR Ade Komarudin menerima sejumlah cendekiawan dan budayawan di Kompleks Parlemen, pada Selasa (22/3) pekan lalu.

Saat itu, Ade Komarudin meyakini bahwa kebijakan moratorium pembangunan gedung baru tidak akan berlaku untuk proyek gedung baru DPR. Sebab, menurut dia, DPR dapat memodifikasi anggaran pembangunan gedung baru sebesar Rp 570 miliar yang sudah dialokasikan di APBN 2016.

Padahal, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR telah memutuskan untuk menunda rencana pembangunan gedung baru itu.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon