Angka Kasus Tabrak Lari Memprihatinkan

Rabu, 30 Maret 2016 | 21:09 WIB
BM
WP
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: WBP
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas.
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. (Ist/Ist)

Jakarta- Kasus tabrak lari menunjukkan angka yang fantastis dan cukup memprihatinkan. Banyak faktor yang memengaruhi pelaku cenderung melarikan diri ketika terlibat kecelakaan.

"Berbagai hal yang melatarbelakangi tabrak lari. Pertama takut karena pertimbangan keamanan, tidak tahu harus berbuat apa, dan ingin lepas dari tanggung jawab hukum," ujar Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Rabu (30/3).

Dikatakan Budiyanto, berdasarkan catatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, terjadi 1.644 kasus tabrak lari pada tahun 2013, kemudian 1.585 kasus di tahun 2015, dan meningkat tajam pada tahun 2015 menjadi 1.806 kasus.

Budiyanto menyampaikan, menurut Pasal 231 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraannya dan memberikan pertolongan kepada korban. "Selain itu, melaporkan kecelakaan kepada polisi, dan memberikan keterangan terkait kecelakaan," ungkapnya.

Menurutnya, bagi yang terlibat kecelakaan kemudian tidak melakukan tindakan di atas, dapat ditindak pidana sesuai Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. "Sanksi pidana penjara tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon