Pemerintah Ajukan 32 Pasal Revisi UU Pilkada

Jumat, 1 April 2016 | 17:57 WIB
HS
FH
Penulis: Hotman Siregar | Editor: FER
Ilustrasi pilkada
Ilustrasi pilkada (beritasatu.com)

Jakarta - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman, mengatakan, draft revisi UU Pilkada telah diserahkan pemerintah ke DPR pada 29 Maret 2016 lalu. Setelah masa reses, pekan depan Komisi II DPR akan segera membahas revisi UU Pilkada tersebut.

"Ada 32 pasal yang diajukan pemerintah untuk direvisi. Semuanya terkait masalah-masalah yang muncul dalam pelaksanaan Pilkada lalu," ujar Rambe di kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (1/4).

Menurut Rambe, jumlah pasal yang akan direvisi itu masih bisa bertambah ataupun berkurang. Sebab, hal itu sesuai dengan keinginan atau pandangan fraksi-fraksi yang ada di DPR.

Terkait dengan pasal-pasal mana yang direvisi sesuai Ampres dalam UU Pilkada, Rambe menjelaskan, terkait sejumlah masalah yang selama ini masih ditemui dalam Pilkada.

Rambe menyebutkan, revisi pasal yang diajukan pemerintah terkait ambang batas dukungan pencalonan dari perseorangan, sanksi terhadap parpol, penegakan hukum dan menyangkut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada.

"Kalau masalah calon perseorangan (usulan pemerintah) tetap berkisar 6,5 sampai 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tapi, nanti kita lihat pandangan fraksi-fraksi," ujar politisi Golkar itu.

Pembahasan revisi UU Pilkada, lanjut dia, harus tuntas paling lambat pekan ketiga Mei 2016. Sebab, jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada serentak tahap kedua sudah mulai berlangsung pada akhir Mei 2016.

Gelombang Pilkada serentak tahap kedua akan diikuiti 94 Kota/Kabupaten dan 8 provinsi. Gelombang kedua Pilkada serentak dijadwalkanakan berlangsung pada Januari 2017 mendatang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon