Masih Shock, Sanusi Diperiksa Lagi Senin

Sabtu, 2 April 2016 | 17:28 WIB
LT
JS
Penulis: Lenny Tristia Tambun | Editor: JAS
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (rompi orange) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016) dini hari. SP/Joanito De Saojoao.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (rompi orange) usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016) dini hari. SP/Joanito De Saojoao. (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak mengatakan selama dua hari ini, Sabtu (2/4) dan Minggu (3/4), pemeriksaan terhadap tersangka kasus penyuapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Teluk Jakarta, Mohamad Sanusi dihentikan.

Pemeriksaan Sanusi secara intensif baru akan dilakukan pekan depan, tepatnya mulai Senin (4/4) di KPK.

"Sanusi enggak diperiksa hari ini. Akan dilanjutkan minggu depan. Mulai Senin," kata Yuyuk, Sabtu (2/4).

Kemungkinan besar KPK ingin memberikan waktu bagi Sanusi untuk memulihkan kondisi psikisnya. Karena saat diperiksa, Sanusi dinyatakan pengacaranya sedang dalam keadaan shock akibat penangkapan ini.

Usai menjalani pemeriksaan di KPK selama lebih dari 24 jam, kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya. Menurut Krisna, Sanusi masih shock setelah ditangkap tangan dan langsung diperiksa 24 jam lebih sejak Kamis (31/3).

"Kondisinya masih belum memungkinkan. Masih shock," kata Krisna seusai mendampingi pemeriksaan Sanusi di Gedung KPK, hari ini.

Selama menjalani pemeriksaan, Krisna menuturkan, kliennya dicecar 17 pertanyaan terkait dugaan suap dari PT Agung Podomoro Land (APL).

Sebelumnya, Sanusi beserta dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Dua orang lainnya yakni, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro selaku karyawan PT APL. Praktik suap ini terbongkar saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Sanusi dan Trinanda pada Kamis (31/3).

Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Saat ini, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon