Wamenkumham: Hati-hati Revisi UU KPK Bisa Jadi Jebakan Batman

Kamis, 8 Maret 2012 | 15:48 WIB
SS
B
Denny Indrayana
Denny Indrayana (Antara)
"Dulu dalam sejarahnya pada saat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sama, yaitu penyadapan mau dicabut. Tetapi, pembahasan di DPR agak belok, yaitu penyadapan dan penuntutan KPK dicabut."

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, menyatakan perubahan atau revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bisa jadi merupakan jebakan Batman.

Argumentasi yang dikembangkan tentang perlunya revisi disebut bertujuan menguatkan KPK, namun akhirnya akan mengarah untuk menghilangkan kewenangan penindakan KPK.

"Dari pengalaman, kita melihat proses legislasi memang harus sangat hati-hati. Sebab, banyak sekali pihak yang ingin KPK justru dilemahkan. Sebaiknya, kita tidak mendorong prosesnya ke sana (perubahan). Nanti kita  terperangkap pada jebakan Batman. Bukannya menguatkan KPK, yang ada nanti kewenangan penindakannya hilang," kata Denny, di kantor Kemenkumham, Jakarta, hari ini.
 
Karena itu harus ada jaminan terlebih dulu perubahan UU KPK tidak akan menjadi pelemahan, sebelum revisi dilakukan.

Bekas sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) ini menghimbau pemerintah tidak turut serta dalam proposal perubahan  UU KPK, sebab berindikasi akan melemahkan KPK.

"Dulu dalam sejarahnya pada saat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sama, yaitu penyadapan mau dicabut. Tetapi, pembahasan di DPR agak belok, yaitu penyadapan dan penuntutan KPK dicabut. Pada saat itu, saya kasih masukan ke presiden bahwa pembahasan RUU Pengadilan Tipikor belok menjadi upaya melemahkan KPK. Maka, saran saya dikembalikan," kata Denny.

Belakangan mengemuka wacana kewenangan penyadapan KPK akan dihilangkan dalam Revisi UU KPK. Juga kewenangan penghentian penyidikan perkara (SP3) akan  diberlakukan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon