Wamenkumham: Hati-hati Revisi UU KPK Bisa Jadi Jebakan Batman
Kamis, 8 Maret 2012 | 15:48 WIB
"Dulu dalam sejarahnya pada saat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sama, yaitu penyadapan mau dicabut. Tetapi, pembahasan di DPR agak belok, yaitu penyadapan dan penuntutan KPK dicabut."
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, menyatakan perubahan atau revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa jadi merupakan jebakan Batman.
Argumentasi yang dikembangkan tentang perlunya revisi disebut bertujuan menguatkan KPK, namun akhirnya akan mengarah untuk menghilangkan kewenangan penindakan KPK.
"Dari pengalaman, kita melihat proses legislasi memang harus sangat hati-hati. Sebab, banyak sekali pihak yang ingin KPK justru dilemahkan. Sebaiknya, kita tidak mendorong prosesnya ke sana (perubahan). Nanti kita terperangkap pada jebakan Batman. Bukannya menguatkan KPK, yang ada nanti kewenangan penindakannya hilang," kata Denny, di kantor Kemenkumham, Jakarta, hari ini.
Karena itu harus ada jaminan terlebih dulu perubahan UU KPK tidak akan menjadi pelemahan, sebelum revisi dilakukan.
Bekas sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) ini menghimbau pemerintah tidak turut serta dalam proposal perubahan UU KPK, sebab berindikasi akan melemahkan KPK.
"Dulu dalam sejarahnya pada saat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sama, yaitu penyadapan mau dicabut. Tetapi, pembahasan di DPR agak belok, yaitu penyadapan dan penuntutan KPK dicabut. Pada saat itu, saya kasih masukan ke presiden bahwa pembahasan RUU Pengadilan Tipikor belok menjadi upaya melemahkan KPK. Maka, saran saya dikembalikan," kata Denny.
Belakangan mengemuka wacana kewenangan penyadapan KPK akan dihilangkan dalam Revisi UU KPK. Juga kewenangan penghentian penyidikan perkara (SP3) akan diberlakukan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, menyatakan perubahan atau revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa jadi merupakan jebakan Batman.
Argumentasi yang dikembangkan tentang perlunya revisi disebut bertujuan menguatkan KPK, namun akhirnya akan mengarah untuk menghilangkan kewenangan penindakan KPK.
"Dari pengalaman, kita melihat proses legislasi memang harus sangat hati-hati. Sebab, banyak sekali pihak yang ingin KPK justru dilemahkan. Sebaiknya, kita tidak mendorong prosesnya ke sana (perubahan). Nanti kita terperangkap pada jebakan Batman. Bukannya menguatkan KPK, yang ada nanti kewenangan penindakannya hilang," kata Denny, di kantor Kemenkumham, Jakarta, hari ini.
Karena itu harus ada jaminan terlebih dulu perubahan UU KPK tidak akan menjadi pelemahan, sebelum revisi dilakukan.
Bekas sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (Satgas PMH) ini menghimbau pemerintah tidak turut serta dalam proposal perubahan UU KPK, sebab berindikasi akan melemahkan KPK.
"Dulu dalam sejarahnya pada saat pembahasan RUU Pengadilan Tipikor sama, yaitu penyadapan mau dicabut. Tetapi, pembahasan di DPR agak belok, yaitu penyadapan dan penuntutan KPK dicabut. Pada saat itu, saya kasih masukan ke presiden bahwa pembahasan RUU Pengadilan Tipikor belok menjadi upaya melemahkan KPK. Maka, saran saya dikembalikan," kata Denny.
Belakangan mengemuka wacana kewenangan penyadapan KPK akan dihilangkan dalam Revisi UU KPK. Juga kewenangan penghentian penyidikan perkara (SP3) akan diberlakukan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




