Pedagang Pasar Turi Tunggu Tuntasnya BAP Dirut PT GBP
Senin, 4 April 2016 | 14:50 WIB
Surabaya- Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) perkara dugaan penipuan dan penggelapan Pasar Turi yang sudah diperiksa sementara oleh tim penuntutan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dikembalikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim karena masih membutuhkan kelengkapan. Pengembalian berkas dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan itu karena dianggap kurang lengkap (P-19).
"Pihak Kejati Jatim sebagai penuntut sudah memberi petunjuk agar kekurangan yang masuk dalam materi perkara, dilengkapi. Ya tidak terlalu banyaklah kekurangan dari BAP itu. Saya kira dalam waktu singkat akan selesai dipenuhi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Romi Arizyanto, yang dikonfirmasi, Minggu (3/4). Ketika dikonfirmasi ulang, Senin (4/4) tentang kekurangan dari BAP itu, menurutnya, sudah masuk dalam pokok materi.
Romy lebih lanjut menuturkan, syarat formil dan materil yang kurang lengkap itu di antaranya terkait bukti-bukti pada Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan yang disangkakan kepada Henry J Gunawan. "Hal itu harus dilakukan agar tersangka tidak sampai serta merta bebas demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP," ujar dia
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Yuwono, menjelaskan penyidik kini sedang berupaya melengkapi BAP yang dianggap kurang. Menurut dia, penyidik kini berusaha secepatnya berkas dilengkapi dan segera dikirim kembali ke Kejati. "Diupayakan pekan ini sudah lengkap," ujar Kabid Humas itu ketika dikonfirmasi, Senin pagi.
Kuasa hukum pedagang Pasar Turi, I Wayan Titip Sulaksana yang dikonmfirmasi terpisah mengaku sudah mengutus orang untuk menanyakan kekurangan berkas yang dianggap P-19 oleh Kejati. Disebutkan, pihaknya berusaha membantu kekurangan dalam BAP itu jika memang bisa dibantu. Menurut Wayan, pengembalian berkas oleh Kejati sempat membuat pedagang menjadi resah. Untuk memastikan itu, ia mengajak enam perwakilan pedagang mengecek status pengembalian berkas.
"Karena masih P19, itu artinya kekurangan yang ada tidak terlalu banyak," ujar I Wayan sambil membenarkan, tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Henry sebagai tersangka sejak 9 Februari 2016.
Perkara itu awalnya dilaporkan perwakilan Pedagang Pasar Turi pada Januari 2015 yang lalu, dengan dugaan penipuan oleh Dirut PT GBP yang memberikan kesan "berjalan" amat lamban karena membutuhkan banyak keterangan saksi dan pendukung data.
Sebagaimana diberitakan, penyidik Polda Jatim menetapkan Henry J Gunawan sebagai tersangka kasus penipuan. Investor Pasar Turi itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana milik 3.600 pedagang Pasar Turi. Dana yang digelapkan Henry bersumber dari pungutan biaya untuk penerbitan sertifikat hak milik atas rumah susun. Ribuan pedagang Pasar Turi melapor ke Polda Jatim pada 21 Januari 2015.
Setelah itu, berdasar hasil penyidikan penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 53 orang, terdiri dari 26 saksi korban sebagai pembeli stand atau kios, 21 orang saksi dari Pemkot Surabaya, Badan Pertanahan Nasional, notaris, dan PT GBP, serta enam orang saksi ahli.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




