Diduga Advokat Aktif, 4 Anggota DPR Dilaporkan ke BK
Kamis, 8 Maret 2012 | 20:10 WIB
Berpotensi terlibat konflik kepentingan
Sejumlah anggota Komisi III DPR bidang hukum dilaporkan ke Badan kehormatan (BK) DPR karena diduga masih aktif berprofesi sebagai pengacara . Dikhawatirkan hal ini akan berpotensi mereka terlibat konflik kepentingan.
Laporan itu didaftarkan oleh Sekretariat Bersama Pokja Petisi 50, Jaringan kerja Petisi 50, dan TiM Advokasi Legislator Bersih, ke kantor BK DPR, di GedunG DPR, Jakarta, hari ini.
Mereka yang dilaporkan adalah Benny K.Harman dan Ruhut Sitompul dari Partai Demokrat, Trimedya Panjaitan dari PDI Perjuangan dan Nudirman Munir dari Partai Golkar.
Menjawab tudingan itu, Trimedya Panjaitan mengatakan dirinya memang seorang pengacara saat belum menjadi anggota DPR.
Namun profesi itu langsung ditinggalkan ketika menjadi anggota DPR.Trimedya menegaskan saat ini, firma hukum Trimedya Panjaitan & Associates sudah tidak ada lagi dan bahkan tak memiliki kantor lagi.
"Saya siap dipanggil BK DPR untuk mengklarifikasi tuduhan itu," tandas dia.
Sementara itu, Benny Harman mengakui masih ada firma hukum yang mencantumkan namanya, yakni A. Hakim G. Nusantara, Harman & Partners yang kantornya di sebuah gedung di kawasan perkantoran Jakarta Selatan.
Hanya saja, dia menekankan saat ini dirinya sama sekali tak memiliki posisi apapun di firma hukum tersebut.
Benny juga menekankan bahwa kode etik DPR tak pernah melarang seorang anggota dewan untuk memiliki kantor hukum, atau menggunakan nama mereka menjadi kantor hukum.
Bagi dirinya, hal itu adalah hak privat yang dijamin oleh UU Keperdataan di Indonesia.
"Yang dilarang adalah apabila seseorang menjalankan praktik sebagai advokat," tandas dia.Yang dimaksud Benny menjadi advokat adalah menjalankan praktik pembelaan hukum terkait kasus tertentu, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Sejumlah anggota Komisi III DPR bidang hukum dilaporkan ke Badan kehormatan (BK) DPR karena diduga masih aktif berprofesi sebagai pengacara . Dikhawatirkan hal ini akan berpotensi mereka terlibat konflik kepentingan.
Laporan itu didaftarkan oleh Sekretariat Bersama Pokja Petisi 50, Jaringan kerja Petisi 50, dan TiM Advokasi Legislator Bersih, ke kantor BK DPR, di GedunG DPR, Jakarta, hari ini.
Mereka yang dilaporkan adalah Benny K.Harman dan Ruhut Sitompul dari Partai Demokrat, Trimedya Panjaitan dari PDI Perjuangan dan Nudirman Munir dari Partai Golkar.
Menjawab tudingan itu, Trimedya Panjaitan mengatakan dirinya memang seorang pengacara saat belum menjadi anggota DPR.
Namun profesi itu langsung ditinggalkan ketika menjadi anggota DPR.Trimedya menegaskan saat ini, firma hukum Trimedya Panjaitan & Associates sudah tidak ada lagi dan bahkan tak memiliki kantor lagi.
"Saya siap dipanggil BK DPR untuk mengklarifikasi tuduhan itu," tandas dia.
Sementara itu, Benny Harman mengakui masih ada firma hukum yang mencantumkan namanya, yakni A. Hakim G. Nusantara, Harman & Partners yang kantornya di sebuah gedung di kawasan perkantoran Jakarta Selatan.
Hanya saja, dia menekankan saat ini dirinya sama sekali tak memiliki posisi apapun di firma hukum tersebut.
Benny juga menekankan bahwa kode etik DPR tak pernah melarang seorang anggota dewan untuk memiliki kantor hukum, atau menggunakan nama mereka menjadi kantor hukum.
Bagi dirinya, hal itu adalah hak privat yang dijamin oleh UU Keperdataan di Indonesia.
"Yang dilarang adalah apabila seseorang menjalankan praktik sebagai advokat," tandas dia.Yang dimaksud Benny menjadi advokat adalah menjalankan praktik pembelaan hukum terkait kasus tertentu, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




