Kasus Suap Reklamasi DKI Dinilai Political Corruption

Kamis, 7 April 2016 | 08:54 WIB
YP
FB
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: FMB
Mohamad Sanusi.
Mohamad Sanusi. (Antara)

Jakarta - Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko menilai kasus dugaan korupsi reklamasi di kawasan Pantai Utara DKI Jakarta merupakan political corruption atau dalam wacana anti korupsi disebut sebagai state captured corruption. Menurut Dadang, political corruption merupakan proses pembuatan kebijakan publik dan regulasi yang dikendalikan oleh kelompok-kelompok ekonomi-politik.

"Pengendalian ini melalui praktek suap kelompok-kelompok ekonomi-politik yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan publik, regulasi dan juga perizinan. Ini modus korupsi yang canggih dan tak mudah dilacak," ujar Dadang di Jakarta, Kamis (7/4).

Political corruption, kata Dadang dilakukan melalui penguasaan proses politik sehingga tampak praktik penguasaan aset-aset publik yang mereka lakukan akan menjadi legal. Political corruption dalam bentuk suap, kata dia sangat tertutup sifatnya, hanya ada konsensus antara pemberi dan penerima.

"Jadi, tidak banyak yang mampu diungkap. Tetapi, kasus suap karena perizinan, jual-beli putusan lembaga penegak hukum dan jual-beli pasal peraturan itu juga bukan barang baru di Indonesia," ungkap dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan dalam kasus seperti yang menjerat Anggota DPRD DKI Jakarta M. Sanusi patut diduga yang akan atau telah menerima suap bukan hanya satu orang. Menurutnya, kasus seperti ini biasanya melibatkan tokoh-tokoh kunci dalam pengambilan keputusan di badan badan publik.

"Karena itu, Sanusi dan Presiden Direktur Agung Podomoro Land yang sudah ditangkap KPK harus buka-bukaan dalam kasus dugaan korupsi reklamasi Pantai Utara DKI Jakarta sehingga kasus hukum ini tidak menjadi politis," tandas Dadang.

Sanusi dan pejabat publik lain, kata dia tidak henti-henti melakukan korupsi karena serakahnya para penyuap dan penerima. Selain itu, korupsi tetap dilakukan karena biaya politik di Indonesia tinggi dan kurang efektifnya penegakan hukum terhadap tindak pidana koruptor.

"Orang masih berpikir bahwa KPK itu punya keterbatasan untuk korupsi di Indonesia. Sementara lembaga penegak hukum lain kurang bagus kinerjanya," pungkas Dadang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon