Periksa Saksi Ahli, Berkas Kasus Kopi Rampung Pekan Depan
Jumat, 8 April 2016 | 15:44 WIB
Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, terus melengkapi berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso terkait kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Kemungkinan, berkas perkara baru dapat dilengkapi pekan depan karena saksi ahli memerlukan waktu untuk memberikan keterangan kepada polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, ada eksternal faktor yang menyebabkan pemberkasan baru dapat dilengkapi pekan depan.
"Ahlinya baru selesai pemeriksaan minggu. Kami akan kebut setelah ahli yang diminta itu memberikan keterangan," ujar Krishna, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/4).
Dikatakan Krishna, berita acara pemeriksaan cukup panjang, sehingga membutuhkan waktu.
"Penilaian ahli itu membutuhkan rangkaian scientific proses, jadi nggak bisa asal ngomong ahlinya. Ahlinya kan membutuhkan analisa dengan pendekatan keilmuannya masing-masing. Nah itu minta waktu. Ada dua ahli bersandingan, baru selesai minggu, setelah itu baru kita kebut," ungkapnya.
Ia menyampaikan, kemungkinan berkas perkara Jessica dapat dilengkapi dan dikembalikan lagi ke Kejaksaan Tinggi DKI, pekan depan. "Kemungkinan besar minggu depan. Insya Allah yakin," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Tingga DKI Jakarta, mengembalikan berkas tersangka Jessica kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk dilengkapi, pekan lalu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




