DPRD DKI Batalkan Pembahasan Dua Raperda Terkait Reklamasi
Sabtu, 9 April 2016 | 13:32 WIB
Jakarta- Dalam Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI yang digelar Kamis (7/4), DPRD DKI memutuskan untuk membatalkan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) terkait reklamasi. Kemudian menyerahkan pembahasan tersebut pada DPRD DKI periode berikutnya, yaitu periode 2019-2024 mendatang.
Anggota DPRD DKI Jakarta asal Fraksi Hanura, Veri Yonnevil mengatakan terhadap polemik dua raperda reklamasi ini, delapan dari sembilan fraksi sepakat menunda pembahasan karena sudah masuk ranah hukum.
"Jadi biarkan kedua raperda ini nanti dibahas DPRD DKI periode berikutnya, 2019-2024 mendatang," kata Veri dalam Diskusi bertajuk Reklamasi Penuh Duri di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/4).
Kedua raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Penyerahan pembahasan kedua raperda ke DPRD periode berikutnya dikarenakan masalah hukum. "Karena kedua raperda tersebut, pembahasannya belum selesai. Kemudian sudah terjadi kasus hukum. Sehingga diputuskan dalam Rapimgab kedua raperda ini ditunda pembahasannya oleh DPRD DKI periode 2014-2019," ujarnya.
Secara resmi keputusan DPRD DKI ini, lanjutnya, akan disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dalam keterangan persnya. Hanya saja, saat ini, Presetio dikabarkan sedang sakit. "Nanti secara detail akan disampaikan ketua dewan. Itu keputusannya. Karena ketua dewan sedang sakit, nanti kita tinggu, begitu juga satu fraksi yang menolak kesepakatan ini, biar ketua dewan yang menjelaskannya," tuturnya.
Kesepakatan lain yang disepakati delapan fraksi itu adalah meminta Gubernur DKI Jakarta segera menghentikan kegiatan pembangunan reklamasi di pantai utara Jakarta. "Ya kasihan Pak Gubernurnya kalau bilang jalan terus. Berarti tambah banyak lagi kesalahannya nanti," tukasnya.
Diungkapkannya, penghentian aktivitas pembangunan di atas lahan reklamasi telah dilakukan sebelum ada kasus operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Melainkan sudah terjadi saat pembahasan dan pelaksanaan pengesahan raperda tersebut dalam empat kali paripurna.
"Begini dengan tidak kuorumnya paripurna, empat kali, itu sudah merupakan tanda raperda ini tidak mungkin ada. Jadi bukan karena OTT KPK. Berarti otomatis menurut aturan Undang-Undang bahwa perda ini nggak boleh dibahas lagi. Nanti dibahas oleh DPRD DKI periode berikutnya. Kan masih bisa dibahas sama mereka," terangnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




