Basuki Pastikan Reklamasi Pulau Tetap Berjalan
Senin, 11 April 2016 | 11:09 WIB
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memastikan kegiatan reklamasi pulau di pantai utara Jakarta yang sudah mendapatkan izin tetap berjalan. Alasannya, tidak ada undang-undang (UU) yang menghalangi reklamasi.
Sebagaimana diketahui, dalam proses reklamasi, Pemprov DKI Jakarta masih mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Selama peraturan itu masih ada dan berlaku, DKI tetap menjadikannya sebagai payung hukum.
"Reklamasi tetap berjalan. Karena tidak ada undang-undang yang menghalangi reklamasi," ujar Basuki di Balai Kota, Senin (11/4),
Tidak hanya itu, pihaknya juga akan segera melakukan reklamasi pulau milik Pemprov DKI, yakni Pulau O, P, Q yang akan dibangun oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda.
Pulau tersebut, kata Basuki, rencananya akan dijadikan Port of Jakarta, yakni sebuah pelabuhan besar sekelas dengan Port of Rotterdam. Kemudian untuk pulau yang dibangun oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, yakni Pulau I, disebutkannya akan membangun taman hiburan sekelas dengan Universal Studio.
"Jadi tidak ada hambatan. Tetapi kalau izin mendirikan bangunan (IMB)-nya, tunggu dulu. Itu ada tahapannya," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




