Basuki Pastikan Reklamasi Pulau Tetap Berjalan

Senin, 11 April 2016 | 11:09 WIB
DP
AB
Penulis: Deti Mega Purnamasari | Editor: AB
Aktivitas proyek pembangunan di salah satu pulau yang direklamasi di Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa 5 April 2016.
Aktivitas proyek pembangunan di salah satu pulau yang direklamasi di Teluk Jakarta di Pantai Utara Jakarta, Selasa 5 April 2016. (Antara)

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memastikan kegiatan reklamasi pulau di pantai utara Jakarta yang sudah mendapatkan izin tetap berjalan. Alasannya, tidak ada undang-undang (UU) yang menghalangi reklamasi.

Sebagaimana diketahui, dalam proses reklamasi, Pemprov DKI Jakarta masih mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Selama peraturan itu masih ada dan berlaku, DKI tetap menjadikannya sebagai payung hukum.

"Reklamasi tetap berjalan. Karena tidak ada undang-undang yang menghalangi reklamasi," ujar Basuki di Balai Kota, Senin (11/4),

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan segera melakukan reklamasi pulau milik Pemprov DKI, yakni Pulau O, P, Q yang akan dibangun oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Marunda.

Pulau tersebut, kata Basuki, rencananya akan dijadikan Port of Jakarta, yakni sebuah pelabuhan besar sekelas dengan Port of Rotterdam. Kemudian untuk pulau yang dibangun oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, yakni Pulau I, disebutkannya akan membangun taman hiburan sekelas dengan Universal Studio.

"Jadi tidak ada hambatan. Tetapi kalau izin mendirikan bangunan (IMB)-nya, tunggu dulu. Itu ada tahapannya," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon