Kewenangan Reklamasi, Wapres Tegaskan Aturan Tertinggi yang Berlaku

Senin, 11 April 2016 | 20:50 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (Beritasatu.com)

Jakarta - Perihal polemik kewenangan reklamasi di kawasan Pantai Utara (Pantura) yang muncul pascakasus korupsi yang melibatkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Mohamad Sanusi, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa aturan yang dipakai adalah yang tertinggi, yaitu Undang-Undang.

"Saya belum tahu itu aturannya yang benar (mengenai kewenangan reklamasi). Selalu aturan itu yang berlaku yang tertinggi kan. Kalau ada undang-undangnya, UU yang berlaku," kata JK di kantor Wapres, Jakarta, Senin (11/4).

Jika mengikuti aturan tertinggi, maka harusnya kewenangan reklamasi mengacu pada UU No.27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diperbaharui dengan UU No.1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Tetapi, JK tidak menyimpulkan jika sesuai aturan tertinggi maka kewenangan reklamasi berada di pemerintah pusat atau kementerian yang terkait. Sebab, ia mengaku belum membaca secara detil mengenai aturannya.

JK mengingatkan bahwa reklamasi bukanlah sesuatu hal yang tidak boleh tetapi tergantung analisa lingkungannya, kepentingannya dan perlindungan terhadap rakyat. Ia mencontohkan, negara tetangga Singapura yang kerap melakukan reklamasi untuk kepentingan masyrakatnya.

Namun, JK mengatakan bahwa dalam reklamasi di manapun yang terpenting adalah adanya izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sehingga tidak mengganggu masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

"Yang paling penting itu tentu semua upaya seperti begitu harus ada amdalnya. Saya tidak tahu amdalnya (reklamasi). Tetapi, biasanya kalau yang (proyek) besar amdalnya itu (izin amdal) di pusat," ungkap JK.

Menteri Kelautan dan Menteri KLH Harus Dilibatkan
Terkait polemik izin reklamasi 17 di Teluk Jakarta, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pekan lalu mengatakan bahwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI tidak perlu izin pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait reklamasi tersebut.

"Izin reklamasi pantura Jakarta itu diberikan oleh Keppres (keputusan presiden) Nomor 52/1995. Dalam Pasal 4, wewenang dan tanggung jawab reklamasi pantura berada pada Gubernur DKI," kata Pramono di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/4).

Tetapi, lanjutnya, Keppres 54/2008 yang merupakan aturan baru mencabut kewenangan itu, yaitu aturan tata ruang menjadi kewenangan pusat tetapi kewenangan terhadap reklamasinya masih berada di tangan Gubernur.

"Di dalam Pasal 69 Keppres 54/2008 bunyinya sepanjang tata ruang wilayah/rencana rinci tata ruang berikut peraturan zonasi belum ditetapkan, digunakan rencana tata ruang kawasan Jabodetabek sebagai acuan pemberian izin pemanfaatan ruang. Artinya, reklamasi Jakarta juga bukan merupakan daerah yang masuk dalam zonasi," ungkapnya.

Namun, ungkap Pramono, dalam Pasal 16 Perpres 122/2012 disebutkan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan adalah pihak yang berwenang memberikan izin lokasi dan pelaksanaan reklamasi pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSN-T).

Oleh karena itu, Pramono mengatakan bahwa masalah reklamasi di Teluk Jakarta bukan pada peraturan, melainkan keterlibatan pihak pengembang dalam proyek reklamasi. Peraturan daerah (perda) tentang kapasitas keterlibatan pihak pengembang belum juga terbit.

"Sumber masalah dari reklamasi Jakarta ini adalah persoalan kontribusi pengembang. Memang itu tidak diatur dalam Perpres, harusnya diatur dalam Perda. Supaya ini tidak menjadi persoalan di kemudian hari, lebih baik pemerintah provinsi DKI Jakarta dan Menteri KKP duduk bersama dan dengan KLH untuk memetakan secara keseluruhan." katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon