Empat Calo Pemeras di Terminal Pulogadung Dibekuk Polisi
Selasa, 12 April 2016 | 13:32 WIB
Jakarta - Empat orang calo dibekuk aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, lantaran memeras dan menganiaya calon penumpang di Terminal Bus Pulo Gadung, Jakarta Timur, kemarin. Para pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau lipat.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, keempat tersangka atas nama Edy (23), Dikki Saputra (30), Munawar (24), dan Budi Prawinoto (40).
"Kami amankan empat orang tersangka pemerasan. Modusnya, setiap menjalankan aksi pelaku selalu berkelompok berpura-pura sebagai calo. Mereka menggunakan pisau lipat untuk menakut-nakuti korbannya, serta mengancam apabila korban tidak menuruti akan dimatiin di lokasi," ujar Eko, Selasa (12/4).
Dikatakan Eko, para pelaku berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Ada yang mencari korban, melakukan pemerasan, menakut-nakuti menggunakan pisau lipat, dan melakukan penganiayaan.
Seorang pemuda atas nama Akyadi (23), asal Indramayu, Jawa Barat, menjadi salah satu korban pemerasan yang dilakukan para tersangka.
Eko menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika korban Akyadi baru saja turun dari mikrolet. Tiba-tiba korban langsung dipepet sekitar empat orang pelaku, di Terminal Pulo Gadung.
"Modus pelaku menawarkan tiket bus ke kampung. Saat korban ikut ke terminal keluar kota, ia langsung dipojokan dan dimintai sejumlah uang yang tidak sesuai dengan harga tiket yang ditetapkan pemerintah," ungkapnya.
Ia menambahkan, karena korban tidak bisa menyanggupi, ia dipaksa untuk menjual HP merk Samsung dengan harga yang murah.
"Pelaku sempat memukul muka korban. Karena ketakutan, korban akhirnya mengikuti keinginan pelaku," katanya.
Eko menuturkan, korban kemudian membuat laporan polisi dengan nomor LP/1728/IV/ 2016/ PMJ/ Ditreskrimum. Selanjutnya, anggota pimpinan Kompol Sumardi, melakukan penyelidikan, sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (11/4) kemarin.
"Tim melakukan penyamaran, seolah-olah sebagai penumpang. Ternyata betul setiap korban dipepet dan diancam dengan pisau lipat dengan tujuan agar membeli tiket sesuai arahan pelaku dengan harga yang lebih besar. Setelah para pelaku menjalankan aksinya, anggota langsung melakukan penangkapan dan menyita barang buktinya," tegasnya.
Eko mengungkapkan, selain menangkap empat tersangka, polisi juga menyita dua tiket bus, tiga telepon genggam, satu seragam awak bus, satu pisau lipat, tiga dompet, satu korek gas, dan uang Rp690 ribu.
"Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan Juncto Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




