Kasus Ivan Haz Dilimpahkan ke Kejati Minggu Depan

Kamis, 14 April 2016 | 13:57 WIB
BM
YD
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: YUD
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016.
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 29 Februari 2016. (ANTARA FOTO/Teresia May)

Jakarta - Berkas perkara tersangka Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan korban seorang pembantu rumah tangga berinisial Tph, telah dinyatakan lengkap atau P21. Rencananya penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan depan.

"Berkas perkara tersangka IH kemarin sudah dinyatakan P21 oleh Kejati DKI, yang artinya berkas dinyatakan lengkap sesuai dengan apa yang dibutuhkan dalam proses sistem peradilan pidana, sidang peradilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (14/4).

Dikatakan Krishna, rencananya penyidik akan melakukan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti, pekan depan.

"Dengan demikian kami akan melakukan penyerahan tahap kedua. Rencananya minggu depan, saudara IH akan diserahkan dengan barang bukti lainnya kepada ke JPU. Alhamdulilah, tinggal kita ikuti proses sidang peradilan yang terbuka untuk umum," ungkapnya.

Sebelumnya diketahui, seorang perempuan berinisial Tph melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, dengan nomor polisi LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 30 September 2015 lalu.

Dalam laporan itu tertulis uraian singkat kejadian, bahwa pelapor selaku korban adalah pembantu rumah tangga terlapor Ivan dan Amnah (istri Ivan) yang tinggal di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Pusat. Korban baru masuk bekerja pada bulan Mei 2015, dan bertugas sebagai baby sitter anak-anak terlapor.

Sejak awal bekerja, telepon genggam dan kartu identitas korban ditahan terlapor. Korban juga tidak diizinkan keluar rumah. Kalau korban melakukan kesalahan sedikit saja, para terlapor diduga sering melakukan penganiayaan seperti membenturkan kepala korban ke tembok dan memukul.

Tanggal 29 September 2015, Ivan diduga melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan kosong. Akibatnya, kuping korban sebelah kiri bengkak. Selain itu, terlapor juga diduga menendang tangan kanan dan kiri korban, menendang punggung, memukul pipi kanan serta kiri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon