Rampungkan Berkas Ivan Haz, Polisi Punya Lima Alat Bukti
Kamis, 14 April 2016 | 14:51 WIB
Jakarta- Polisi memiliki lima alat bukti, terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga dengan tersangka Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, terhadap korban pembantu rumah tangga (PRT) berinisial Tph.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban yang merupakan PRT tersangka Ivan, yakni Tph ke Polda Metro Jaya, tanggal 30 September 2015 lalu. "Korban melaporkan dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan tersangka IH," ujar Krishna, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/4).
Dikatakan Krishna, penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus itu, dengan memeriksa saksi-saksi. "Yang paling lama mendapatkan surat persetujuan dari Presiden untuk pemeriksaan terhadap tersangka, karena tersangka merupakan anggota DPR," ungkapnya.
Ia menyampaikan, setelah mendapatkan izin dari Presiden, penyidik langsung melakukan pemeriksaan dan melengkapi pemberkasan. Ada lima alat bukti yang dikantongi penyidik. "Ada 11 saksi serta dua ahli yang diperiksa, dokumen, petunjuk kesesuaian antara keterangan saksi ahli dengan dokumen, serta barang bukti, dan tersangka juga mengakui perbuatannya. Jadi lima alat bukti terpenuhi," katanya.
Diketahui, berkas perkara Ivan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Rencananya, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa, pekan depan.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial Tph melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya, dengan nomor polisi LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 30 September 2015 lalu.
Dalam laporan itu tertulis uraian singkat kejadian, bahwa pelapor selaku korban adalah pembantu rumah tangga terlapor Ivan dan Amnah (istri Ivan) yang tinggal di salah satu apartemen di bilangan Jakarta Pusat. Korban baru masuk bekerja pada bulan Mei 2015, dan bertugas sebagai baby sitter anak-anak terlapor.
Sejak awal bekerja, telepon genggam dan kartu identitas korban ditahan terlapor. Korban juga tidak diizinkan keluar rumah. Kalau korban melakukan kesalahan sedikit saja, terlapor diduga sering melakukan penganiayaan seperti membenturkan kepala korban ke tembok dan memukul.
Tanggal 29 September 2015, Ivan diduga melakukan pemukulan kepada korban dengan tangan kosong. Akibatnya, kuping korban sebelah kiri bengkak. Selain itu, terlapor juga diduga menendang tangan kanan dan kiri korban, menendang punggung, memukul pipi kanan serta kiri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




