Djan Faridz Makin Geram dengan Menkumham

Jumat, 15 April 2016 | 12:21 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz (dua kanan) bersama sejumlah pengurus DPP PPP dalam pembukaan Mukernas II di kantor DPP PPP Jakarta, Selasa (29/3/2016). SP/Joanito De Saojoao.
Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz (dua kanan) bersama sejumlah pengurus DPP PPP dalam pembukaan Mukernas II di kantor DPP PPP Jakarta, Selasa (29/3/2016). SP/Joanito De Saojoao. (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menilai Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoly telah menghina Mahkamah Agung.

Pasalnya, Menteri Yasona tidak mau menjalankan keputusan MA Nomor 601 Tahun 2015 yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

"Menkumham tidak patuh pada putusan MA. Ini perbuatan terlalu menghina MA," ujar Djan Faridz saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/4).

Djan menilai penyelesaian secara hukum kisruh PPP sudah pada tingkat kasasi dan sudah diputuskan oleh MA. Menurut dia, tidak ada pilihan lain dari pemerintah dalam hal ini Menkumham untuk menjalankan putusan MA dan mengakui kepengurusan yang telah dimenangkan oleh MA.

"Kalau sudah menang di tingkat kasasi, itu harus diakui oleh pemerintah. Berarti tidak ada pilihan yang lain untuk dia (Menteri Yasona) selain mengesahkan apa yang diputuskan oleh MA yaitu memberikan keabsahan Muktamar Jakarta," jelas dia.

Menurut Djan Faridz, setelah ada putusan yang berkuatan hukum tetap, Menkumham seharusnya mengesahkan kepengurusan PPP dalam waktu tujuh hari setelah putusan MA keluar. Menkumham, kata dia, tidak perlu menafsirkan lagi putusan tersebut sehingga kubunya tidak mengemis-ngemis untuk disahkan.

"Intinya kita tidak lagi mengemis kepada Menkumham tapi sudah by law (ada dasar hukum). Tetapi, sekarang kita seolah-olah mengemis," ungkap dia.

Kubu Djan Faridz juga menggugat UU Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi. Kubu Djan Faridz meminta MK menguji Pasal 32 ayat (2) UU Parpol yang menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan melalui Pengadilan Negeri tingkat pertama dan upaya hukumnya kasasi.

"Kita minta penafsiran konstitusional dari Pasal 32 ayat (2) tersebut. Karena ada fakta bahwa walaupun sudah ada putusan kasasi yang mempunyai kekuatan hukum tetap untuk ppp Muktamar Jakarta, tapi ternyata sampai detik ini tidak diberikan pengesahan juga oleh Menkumham," ujar Kuasa Hukum PPP Humprey J. Djemat, di Gedung MK, Kamis (14/4).

Menurut Humprey, harus ada penafsiran konstitusional berkaitan dengan apa yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 28d ayat (1) mengenai harus adanya kepastian hukum di Indonesia dan Pasal 28e ayat (3) tentang kebebasan berserikat dan berkumpul.

"Kalau parpol punya perselisihan dan sudah sampai pengadilan, diperiksa segala sesuatunya dan sudah diputuskan oleh MA dalam tingkat kasasi yang berkekuatan hukum, tetap tapi tidak juga diberi pengesahan, ini bagaimana? Itulah yang kita tanya ke hakim-hakim MK," ungkap dia.

Lebih lanjut, dia menilai kondisi PPP saat ini sangat tergantung pada Menkumham. Padahal, Menkumham mempunyai latar belakang dari parpol tertentu. Kondisi seperti ini tidak ada kepastian hukum, padahal Indonesia adalah negara hukum.

"Itulah yang kita minta supaya tidak membatalkan Pasal 32 ayat 2 UU Parpol tersebut tapi mendapatkan penafsiran konstitusional. Artinya harus ada frasa yang jelas. Kalau sudah ada putusan MA yang berkekuatan hukum tetap, ya pemerintah harus memberikan pengesahan," terang Humprey.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon