Palak Penumpang, Bandit Perempuan Ditangkap di Terminal Pulo Gadung

Jumat, 15 April 2016 | 17:16 WIB
BM
IC
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: CAH
Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menangkap dua bandit jalanan -salah satunya perempuan- lantaran memalak penumpang, di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, kedua tersangka atas nama Eko Budi Hartanto (22) dan Ade Irma Utami (20). Sementara, korban bernama Ikin.

"Kami telah mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga pelaku kasus pemerasan, di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur," ujar Eko kepada Beritasatu.com, Jumat (15/4).

Eko menuturkan, kedua tersangka dibekuk anggota Unit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Kompol Azhari Kurniawan, Rabu (13/5), sekitar pukul 03.30 WIB.

Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika korban baru tiba di Terminal Pulo Gadung dari kampung halaman di Kuningan, Jawa Barat, sekitar pukul 03.00 WIB. Karena masih sangat pagi dan belum ada Kopaja, korban akhirnya berjalan menuju pangkalan ojek.

"Ternyata korban diikuti oleh dua orang pelaku. Tersangka Eko kemudian menarik tas korban dan meminta uang. Korban lalu memberikan uang Rp 6.000," katanya.

Setelah korban naik motor ojek dan meminta diantar ke Kawasan Industri Pulo Gadung, tambahnya, tersangka Ade kembali meminta uang kepada korban dengan ditakut-takuti menggunakan kata-kata, "Udah sini gua minta duit dah, dari pada lo kenapa-kenapa sama teman-teman gua!"

Selanjutnya, tersangka Eko ikut menakut-nakuti korban dengan berkata,"Kasih aja, dari pada lo kenapa-kenapa!"

"Karena merasa terancam, akhirnya korban memberikan uang senilai Rp 50 ribu kepada tersangka Ade. Padahal uang korban dari kampung halaman tinggal satu lembar pecahan Rp 50 ribu itu, tidak ada uang lagi," katanya.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke pos polisi. Anggota Resmob yang berada di lokasi, langsung menangkap kedua tersangka itu.

Menurutnya, modus tersangka adalah nongkrong di terminal sejak pukul 01.00 WIB dan mencari sasaran korban. Biasanya pelaku mencari warga pendatang pada saat terminal masih sepi.

Ia menambahkan, apabila sudah menemukan sasaran, pelaku membuntuti korban dari belakang. Mereka baru melancarkan aksinya ketika korban melintas di tempat sepi.

"Pelaku sudah melakukan aksi tersebut sejak lama dan membuat resah masyarakat terutama para penumpang yang baru datang atau kembali dari kampung untuk bekerja di Jakarta," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun bui.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon