Setara: Korupsi Legislasi Berbahaya bagi Negara

Selasa, 19 April 2016 | 06:57 WIB
RW
YD
Penulis: Robertus Wardi | Editor: YUD
Hendardi.
Hendardi. (Antara)

Jakarta - Ketua Setara Institute Hendardi mengemukakan isu utama terkait praktik suap dan gratifikasi yang menerpa otoritas legislasi adalah korupsi dan akuntabilitas legislasi. Korupsi legislasi adalah bentuk korupsi dengan memperdagangkan kewenangan dalam menyusun sebuah norma peraturan.

"Dari sebuah norma yang didesain sesuai dengan kemauan para pihak yang berkepentingan, maka akan lahir suap sebagai kompensasi kepada pemegang otoritas legislasi itu," kata Hendardi di Jakarta, Senin (18/4).

Ia memberi contoh suap DPRD DKI Jakarta terkait proyek reklamasi. Dalam kasus itu, ada upaya dari pihak tertentu agar produk hukum sesuai dengan kepentingan tertentu. Akibatnya, produk hukum yang didesain secara koruptif menimbulkan korupsi berkelanjutan karena hilangnya pendapatan negara. "Jadi korupsi legislasi merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan serius," tegas praktisi hukum ini.

Untuk mengatasinya, lanjutnya, sistem pembentukan kebijakan, UU, perda dan lainnya, harus dibuat akuntabel sehingga semua proses pembentukannya dapat dipertanggungjawabkan. Misalnya semua rapat pembentukan kebijakan dibuat terbuka, jaminan partisipasi publik dalam legislasi dipenuhi, termasuk anggaran pembentukan sebuah kebijakan juga harus dipublikasikan.

"Selama ini partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan hanya simbolik. Jadi perlu ditata ulang bagaimana sebuah proses penyusunan kebijakan memenuhi akuntabilitas yang tinggi," ujarnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon