DPR Dukung Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta

Selasa, 19 April 2016 | 12:16 WIB
HS
YD
Penulis: Hotman Siregar | Editor: YUD
Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, 14 April 2016. Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan.
Aktivitas proyek reklamasi di teluk Jakarta, 14 April 2016. Dalam rapat kerja yang berlangsung Rabu (13/4), Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sepakat agar proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan. (Antara/Agus Suparto)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron menegaskan, Komisi IV mendukung keputusan Pemerintah Pusat dan Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Sejak awal DPR sudah menolak reklamasi dengan berbagai alasan seperti pemberian izin bukan domain pemerintah daerah.

"Komisi IV mendukung moratorium itu. Keputusan ini diharapkan segera diimplementasikan dan tidak memunculkan polemik baru. Pengembang harus patuh atas keputusan itu," kata Herman di Jakarta, Selasa (19/4).

Herman menuturkan bahwa masalah di proyek reklamasi Teluk Jakarta ini sudah sangat banyak. Salah satunya adalah mengenai Amdal pulau-pulau yang direklamasi saling terintegrasi dan tidak boleh sendiri-sendiri.

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, pemberian izin reklamasi adalah kewenangan pemerintah pusat karena kawasan pantai utara Jakarta merupakan kawasan strategi nasional. Ia juga menegaskan, tak ada aturan yang tumpang-tindih selama ini.

"Yang ada selama ini penyalahgunaan wewenang di Pemprov DKI. Reklamasi di kawasan strategis nasional itu urusan pusat. Kalau Perda Zonasi sudah ada, silakan itu baru kewenangan gubernur," katanya.

Pihak pengembang, tegas Herman, harus tunduk patuh terhadap keputusan pemerintah dengan menghentikan seluruh aktivitas reklamasi, mulai dari pembangunan konstruksi, instalasi, atau pengerukan. Jika melanggar maka pemerintah Pusat harus menindak sesuai hukum yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon