Rio Capella Mulai Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin

Rabu, 20 April 2016 | 16:29 WIB
FS
WP
Penulis: Fana F Suparman | Editor: WBP
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Patrice Rio Capella.
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi Patrice Rio Capella. (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta- Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella mulai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/4). Hal ini setelah perkara suap pengamanan perkara Bansos di Kejaksaan Agung yang menjeratnya telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Rio divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan satu tahun enam bulan kurungan penjara.

"Yang bersangkutan (Rio Capella) dieksekusi ke Sukamiskin," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (20/4).

Rio Capella terlihat keluar dari ruang tahanan KPK sekitar pukul 15.00 WIB. Mengenakan kaos berwarna biru, Rio mengaku akan mulai menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. "Saya sudah inkracht dan akan dibawa ke Sukamiskin," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kurungan dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan terhadap Rio. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai Rio terbukti menerima suap Rp 200 juta untuk mengamankan perkara Bansos di Kejaksaan Agung. Uang itu diberikan oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti.

Vonis terhadap Rio lebih ringan dari tuntutan JPU KPK yang menuntut Rio Capella dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon